OJK Belum Bisa Awasi Lembaga Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
OJK Belum Bisa Awasi Lembaga Zakat

Keinginan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo dimana suatu saat semua LAZ resmi mendapat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditanggapi oleh Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Nur Efendi merupakan hal yang belum bisa dilakukan.

Pasalnya regulasi belum memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia menekankan, UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tidak sama sekali memungkinkan LAZ untuk mendapat pengawasan dari OJK.

“Dari aspek regulasi, tidak ada payung hukum yang memungkinkan OJK melakukan pengawasan terhadap LAZ,” kata Effendi kepada Republika, Jum’at, (11/11).

Terlebih, UU OJK pun tidak mencakup zakat atau pengawasan terhadap lembaga-lembaga amil zakat. Karena itu, dia menilai, regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup menjelaskan, kalau payung hukum pengawasan LAZ bisa dilakukan OJK untuk saat ini tidak atau belum ada.

Begitupun jika ditinjau dari aspek syariah, mengingat OJK akan melakukan pengawasan terhadap LAZ-LAZ yang sistem keuangannya harus sesuai syariah Islam. Ia merasa, OJK yang pengawasannya dilakukan berbayar, tidak tepat mengawasi LAZ yang memang berbasis amal.

Namun ia tidak menolak wacana atau ide pengawasan LAZ untuk dilakukan OJK, mengingat bisa meningkatkan pengawasan pengumpulan dan pengelolaan dana umat. Hal itu dikarenakan, saat ini, Baznas sendiri masih menjalankan dua fungsi, yaitu membuat peraturan dan menjalankan peraturan.