Yuk, Pahami Pokok Pikiran Fikih Zakat

Pada masa sekarang kegiatan usaha demikian pesat perkembangannya, yang mencakup hal-hal yang dulu tidak pernah terbayangkan akan dilakukan. Dalam hal ini, setiap keahlian dan pekerjaan apa pun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilannya dan pendapatannya mencapai nishab, maka tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban zakat.

MENAG: Lembaga Zakat Harus Muliakan Umat

Dalam pengelolaan zakat di Indonesia selain harus berlandaskan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, juga bersandar pada kepercayaan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang memberi garis pandu kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat untuk selalu meningkatkan efektifitas dan efisiensi di pelayanan kepada muzakki dan mustahiq, serta meningkatkan manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan. Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat menutup acara Zakat Awards 2015 di Jakarta, Kamis (19/11).

Baitul Maal Nangroe Aceh Dan Baznas Banten Peringkat Pertama Di Zakat Award 2015

Dalam malam penganugerahan Zakat Award 2015 yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam, Baitul Maal Nangroe Aceh Darussalam dan Baznas Sumatera Barat dan Baznas Jawa Timur menjadi juara pertama, kedua dan ketiga untuk kategori Manajemen Kelembagaan tingkat provinsi. Adapun untuk kategori Pengelolaan Zakat, Baznas Provinsi Banten meraih yang terbaik, mengungguli Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Sekjen KEMENAG: Potensi Zakat Di Indonesia Mencapai 200 Triliun

Menurut Sekjen Kemenag Nur Syam setidaknya ada dua Permasalahan zakat di Indonesia saat ini, yang pertama adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat sesuai syariat Islam , dan yang kedua adalah masih banyaknya masyarakat yang cendrung berzakat tanpa melalui lembaga.Padahal menurutnya potensi zakat yang ada mencapai 200 triliun lebih. Hal itu dikatakannya pada acara sarasehan Zakat Nasional 2015

BAZNAS Akan Optimalkan Pengumpulan Zakat Di Kementerian Dan Lembaga

Dengan potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp. 217 triliun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat dan daerah serta Lazis baru baru bisa melakukan pengumpulan zakat sebesar Rp. 3,4 triliun. Karena itu Baznas akan mengoptimalkan pengumpulan dana zakat lewat semua kementerian, lembaga pemerintah, pemda dan perusahaan swasta dan masyarakat muslim. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Baznas, yang juga Guru Besar FEB UGM, Prof. Bambang Sudibyo dalam seminar internasional yang bertajuk Islamic Accounting for Social Welfare di UC UGM..