Deputi IV Kemenko PMK: Pelaksanaan Inpres No.3/2014 Masih Sulit Dijalankan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No.3/2014 tentang penghimpun dana zakat dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri melalui pemotongan gaji2,5%, menurut Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono hingga saat ini masih sulit dijalankan. Hal itu dikatakannya saat rapat koordinasi evaluasi hasil pelaksanaan Inpres bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa (10/11).

Karena menurutnya, karena dasar pemotongan gaji yang masih lemah. karena itu menurutnya, sosialisasi informasi dan pemahaman mengenai asas manfaat dan penyaluran zakat harus lebih digencarkan di tiap-tiap kementerian / lembaga. “Tujuannya supaya PNS lebih merasa bertanggung jawab membayar zakat.” tambahanya seperti dikutip media indonesia.

Zakat bagi PNS menurut Agus juga bermanfaaat untuk pengurangan beban pajak. Untuk itu harus dipastikan zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat (LAZ) terlapor di Baznas. “NPWZ (nomor pokok wajib zakat) yang kita dapat dari Baznas itu dimasukkan ke formulir SPT Pajak, nanti kelihatan berapa sisa pajak yang harus kita bayar setelah dikurangi zakat,” terangnya.

Namun ia menyayangkan lembaga amil zakat yang sudah ada jauh sebelum UU Pengelolaan Zakat hadir tidak melaporkan zakat yang diterimanya ke Baznas. Padahal, mereka memiliki kewajiban soal transparansi.

Karena itu Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin menekankan pihaknya terus melakukan penertiban lembaga-lembaga pengambil, pengumpul, dan penyalur zakat. “Aturannya mereka tidak bisa langsung menyalurkan, tetapi harus terkumpul di Baznas,” tegasnya. Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan sesuai peraturan perundang-udangan maka lembaga amil zakat tersebut tidak mendapatkan izin atau dicabut izin operasionalnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo juga mengakui bahwa penghimpunan zakat di lembaga/kementerian masih belum optimal. Terbukti, hasil pencapaian dana yang terhimpun hanya sekitar Rp5,32 miliar atau 0,91% dari total potensi zakat di kementerian/lembaga (K/L) setiap tahunnya yang mencapai Rp582,36 miliar.

“Dari 71 K/L baru 32 yang menjalankan Inpres. Karena itu bersama-sama kita rumuskan kembali mekanisme yang lebih sesuai dalam meningkatkan kesadaran PNS menunaikan zakatnya,” ujar Bambang

Sesuai surat edaran Baznas sebagai tindak lanjut Inpres No.3/2014, rencananya akan dilakukan pemotongan zakat 2,5% dari setiap pegawai muslim yang penghasilan bruto-nya perbulan telah mencapai nisab sekitar Rp3,8 juta, yang akan dilakukan terhitung pembayaran gaji Januari 2016. Bagi pegawai yang tidak berkenan gajinya dipotong zakat, dipersilakan mengisi formulir keberatan yang telah disediakan.