Dalam pengelolaan zakat di Indonesia selain harus berlandaskan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, juga bersandar pada kepercayaan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang memberi garis pandu kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat untuk selalu meningkatkan efektifitas dan efisiensi di pelayanan kepada muzakki dan mustahiq, serta meningkatkan manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan. Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat menutup acara Zakat Awards 2015 di Jakarta, Kamis (19/11).
Sebagai organisasi dan lembaga yang membawa nama zakat, orientasi kerjanya haruslah untuk memuliakan umat. Lembaga pengelola zakat, dimana pun harus selalu dekat dengan persoalan-persoalan riil masyarakat dan tidak menjadi menara gading di tengah kehidupan umat. “Saya ingin mengingatkan pentingnya kehati-hatian lembaga pengelola zakat dalam menjaga amanah dan menyalurkan zakat kepada yang berhak secara tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Lukman.
Karena menurut dia, pengelolaan zakat memiliki karakter yang berbeda dengan pengelolaan dana negara atau dana pihak ketiga di perbankan. Lukman mengibaratkannya dengan kata-kata “Tangan yang di atas tangan yang menerima, bukanlah tangan yang di bawah. Tapi keduanya sederajat. Sama-sama hamba Allah, yang satu melakukan kewajiban dan yang lain menerima haknya. “Pesan ini sangat tepat menjadi landasan etika kerja amil zakat,” ucapnya.
Dalam kaitan dengan program pemerintah, tidak diragukan bahwa zakat salah satu pilar yang memberi kontribusi nyata terhadap gerakan nasional revolusi mental yang dicanangkan pemerintah. Hal ini karena nilai-nilai zakat mengokohkan integritas, menumbuhkan etos kerja, dan menyuburkan gotong royong yang kini semakin tergerus di dalam kehidupan bangsa dewasa ini.
Umat Islam perlu disadarkan bahwa zakat sebagai institusi publik. Bukan hanya sekadar ibadah untuk diri pribadi, namun lebih dari itu zakat merupakan ibadah mencari rahmat Allah, yang membawa visi penunaian tanggung jawab sosial sebagai seorang muslim. Pendistribusian zakat kepada mustahiq oleh lembaga zakat memiliki nilai positif secara sosial, karena efek psikologisnya sangat berbeda dengan pemberian zakat secara langsung oleh muzakki yang memperlihatkan perbedaan antara tangan di atas dan tangan di bawah. “Karena itu umat Islam harus bisa menangkap api dan spirit zakat yang hakekatnya untuk memperkokoh bangunan peradaban bangsa dan dunia,” ujar Lukman.