Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Dr. H. Abdurrahman, M.Ag membuka acara Penanganan ZIS yang dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan zakat H. Jaja Djaelani, MM selaku narasumber, Kepala Bidang Penais Drs. H. Sofi’i MA, Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Pulau Seribu, serta Kasi Bimas Islam dan Penyelenggaraan Syariah se-DKI Jakarta di Aula Fatahillah Kanwil Kementerian Agama, pukul 10.00 WIB (4/11).
Saat ini Baznas menjadi polemik di masyarakat khususnya di DKI Jakarta terkait penyebutan lembaga zakat tersebut. Direktur Pemberdayaan Zakat H. Jaja Djaelani, MM menyatakan bahwa lembaga zakat di DKI Jakarta masih bernama Bazis.
Dijelaskan dalam UU Nomor 38 terkait penyebutan lembaga zakat di Tingkat Pusat bernama Baznas, di Tingkat Provinsi bernama Bazda Provinsi, dan di Tingkat Kabupaten Kota bernama Bazda Kabupaten Kota. Sedangkan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 penyebutan Bazda sudah berganti menjadi Baznas baik di Tingkat Pusat, Provinsi maupun Walikota.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mengesahkan kelembagaan untuk penyebutan Baznas di Tingkat Pusat: Presiden, di Tingkat Provinsi: Menteri Agama, dan di Tingkat Kabupaten Kota: Dirjen Dinas Islam.
“Jakarta mempunyai kebijakan sendiri yang tidak melebur dalam UU Nomor 23 tahun 2011 tersebut, tetapi eksistensinya tetap berdasarkan SK Gubernur,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Dr. H. Abdurrahman, M.Ag seperti dikutip dari situs resmi kemenag RI.
Terkaitan dengan Bazis DKI masih ada waktu sampai November 2016 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang. Sebenarnya untuk penamaan lembaga zakat sangat terbuka, namun karena sekarang UU Nomor 23 tahun 2011 sudah jadi, maka apabila ingin memperbaiki prosesnya sangat panjang harus melalui pembahasan dengan DPR kembali. Jadi solusinya sekarang adalah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang yang ada.