Syarat & Ketentuan Musyawarah Nasional 10 Forum Zakat

1. Semua data yang sudah kami terima melalui formulir pendaftaran https://forumzakat.org/munas10/ akan dianggap sebagai peserta acara dan sudah setuju dengan syarat & kebijakan yang berlaku.
2. Peserta dibagi menjadi dua; Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
3. Peserta Penuh memiliki hak berpendapat dan bersuara pengambilan keputusan, terdiri dari: Anggota Member FOZ, Pengurus Forum Zakat Nasional, Pengurus FOZ Wilayah, dan Pengurus FOZ Daerah. Masing-masing hanya mengirim 1 orang untuk menjadi peserta penuh.
4. Peserta Peninjau hanya memiliki hak berpendapat dalam forum
5. Berkas yang harus dikumpulkan:
– Soft Copy SK Resmi Keanggotaan FOZ
– Soft Copy KTP Peserta MUNAS
– Surat Mandat untuk Peserta Penuh
– Surat Tugas untuk Peserta Peninjau
6. Peserta berkomitmen mengikuti kegiatan Munas Forum Zakat 2024 dari awal hingga akhir acara.
7. Mekanisme Pembayaran bertahap bisa membuat surat komitmen https://link.forumzakat.org/suratkomitmen 
7. Peserta yang berhalangan hadir diwajibkan untuk mengirimkan pengganti yang sudah dikonfirmasikan kepada panitia acara.
8. Pembatalan kepesertaan akan dikenakan bea sebagai berikut:
– 20% dari nilai total biaya pendaftaran yang harus dibayarkan lembaga jika dibatalkan sebelum H-3 acara
– 50% dari nilai total biaya pendaftaran yang harus dibayarkan lembaga jika dibatalkan sejak H-3 hingga H-2 acara
9. Pembatalan tidak dapat diproses jika dilakukan pada H-1 acara. Nilai kontribusi tidak dapat dikembalikan / peserta wajib membayar cancellation fee sebesar 100% dari nilai kontribusi.
10. Konsideran bea pembatalan ini merujuk pada nilai yang sudah panitia keluarkan untuk penginapan, souvenir, dan biaya lainnya.
11. Batas waktu pendaftaran & pembayaran maksimal H-3 acara.
12. Peserta diwajibkan menaati setiap ketentuan yang berlaku.
13. Jika ada pertanyaan atau konfirmasi kepesertaan dapat menghubungi Sdri. Fithri (0811-1992-731)