Zakat Bisa Digunakan Untuk Advokasi Muslim Yang Tertindas

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Melihat situasi yang berkembang saat ini, terutama saat terjadi ketidakadilan yang dialami oleh muslim di Indonesia, seharusnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan advokasi. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Periode 2015-2020, Ustadz Mohammad Siddik, yang didampingi oleh Direktur Eksekutif LAZIS Dewan Dakwah, H Ade Salamun MA. saat berkunjung ke Harian Republika di Jakarta, Kamis (29/10). “Ketidakadilan seperti ini seharusnya diadvokasi secara ikhlas dengan kerja keras yang cerdas hingga tuntas.” tambahnya.

Ide tersebut diamini oleh  Pemimpin Redaksi Republika Nasihin Masha, menurutnya LAZ harus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan strategis tersebut. Lembaga advokasi itu bergerak di bidang hukum dan HAM, jaminan produk halal, dan riset keummatan di bidang sosial-ekonomi-politik.

”Riset politik itu kan tidak hanya tools, tapi juga sudah menjadi sarana kampanye untuk mempengaruhi publik,” Nasihin mencontohkan. Kalau ummat tidak punya lembaga riset sendiri, akhirnya pilihan ummat dipengaruhi oleh ”orang lain”.

Maraknya produk bermasalah seperti buah-buahan impor yang tidak sehat, daging oplosan halal-haram, produk haram berlabel halal, sandal berlafaz Allah, dan sebagainya, semestinya juga diadvokasi agar tidak merajalela terus.