Rumah Amal Bersama Dinas DKPP Jabar Bahas Solusi PMK

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forumzakat – Menjelang pelaksanaan Idul Adha 1443 H, kita semua kembali diuji oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Tentu saja wabah ini menjadi tantangan tersendiri, sebab semua pihak mulai dari peternak, pelaku usaha, hingga pemerintah selaku pemangku kebijakan perlu memikirkan solusi.

Selain itu, masyarakat juga menanyakan mengenai prosedur pelaksanaan kurban yang aman, sebab merasa khawatir PMK menular kepada manusia, tidak sah menjadi hewan kurban, termasuk tidak aman untuk dikonsumsi.

Menanggapi isu PMK, Rumah Amal Salman bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat mengadakan diskusi terkait  “Tantangan dan Kendala Pelaksanaan Kurban di Tengah PMK”.  Diskusi yang diadakan pada Kamis, 7 Juli 2022 juga melibatkan Muhammad Akbar Fajar Siddiq, Wakil Ketua Kurban Rumah Amal Salman, Lili Darmawan, Peternak Sapi, dan Ustadz Andri Mulyadi, Ketua Bidang Dakwah Masjid Salman ITB.

Dokter Hewan Yoni Darmawan Sugiri mewakili DKPP Jawa Barat mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi wabah ini, sesuai arahan presiden pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Adapun tugas satgas PMK termaktub pada surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

“Surat Edaran dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan,” kata Yoni.

Yoni juga menambahkan bila ada pelaku usaha atau peternak yang perlu melakukan distribusi hewan antar provinsi/kabupaten/kota bisa dilakukan selama memenuhi surat administratif seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat rekomendasi agar hewan bisa masuk atau keluar, baik dari kota asal atau kota tujuan.

Selain itu, Yoni juga menghimbau kepada para pengkurban agar membeli hewan kepada penjual yang sudah diperiksa oleh pihak satgas PMK. Adapun pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemberian vaksinasi, cek kesehatan hewan khususnya mulut dan kuku, termasuk kebersikan kandang hewan.

Rumah Amal Salman sebagai lembaga filantropi yang memiliki program distribusi hewan kurban ke pelosok negeri menyambut baik penyataan Yoni. Secara garis besar, apa yang disampaikan Yoni sudah dilakukan oleh Rumah Amal dan juga mitra pengadaan hewan.

“Rumah Amal Salman setiap tahun memiliki program distribusi hewan kurban untuk wilayah yang memang jarang berkurban, sedangkan lokasi tersebut berada di zona yang perlu memerlukan surat rekomendasi distribusi. Adanya regulasi tentu sangat penting namun kami juga meminta kebijakan agar akses penyaluran tidak sampai terhambat,” kata Fajar.

Lili sebagai salah satu mitra pengadaan hewan kurban di Rumah Amal Salman juga bisa merasa tenang dengan penyataan yang disampaikan oleh DKPP. Dirinya juga sudah memenuhi aspek keamanan hewan, seperti membatasi mobilitas konsumen untuk datang ke kandang.

“Agar hewan tidak terpapar wabah, kami membatasi mobilitas konsumen untuk datang ke kandang, melakukan perawatan terhadap hewan, seperti diberi jamu, ramuan tradisional, memberikan antiseptik pada mulut dan kuku, dan lain sebagainya yang menunjang kesehatan pada hewan,” kata Lili.

Di akhir sesi, beberapa peserta yang mewakili masyarakat juga bertanya terkait syarat sah hewan yang dikurbankan. Ustadz Andri menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK. Salah satu keterangan fatwa menyebutkan, bila hewan terkena PMK dengan gejala klinis ringan tetap bisa dijadikan hewan kurban, kecuali gejala berat tidak boleh dikurbankan hingga memenuhi masa penyembuhan.

Secara keseluruhan kegiatan ini diapresasi oleh semua pihak, termasuk dari  Ketua Yayasan Masjid Salman, Suwarno dan Kepala Dinas KPPD Jabar, Mochamad Arifin Soedjayana yang menilai kegiatan ini mewadahi aspirasi dan bisa menghasilkan solusi untuk bersama. (*)