Dalam pertemuan antara pengurus Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Bazis) DKI Jakarta bersama Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Ashraf Ali, disepakati bahwa Bazis DKI tidak akan mengubah nama lembaga sebagaimana desakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurut Anggota Dewan Pengawas Bazis DKI, Nur Alam Bachtir di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/7), memutuskan bahwa pihaknya tetap menggunakan nama Bazis DKI. Pasalnya menurut Nur, Bazis DKI mempunyai kekhususan sendiri dan sebenarnya juga sudah punya payung hukum yakni Pergub.
Menurutnya, kalau mengikuti kemauan Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo, kata Nur Alam, bahwa Bazis DKI agar berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta, keberadaannya tidak akan optimal dibanding saat ini.
“Karena akan terjadi perubahan struktural, aset, SDM, sense of belonging, dan sebagainya, sehingga kedudukan menjadi lebih lemah,” ungkap Nur Alam.
Senada dengan Nur Alam, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik meminta BAZNAS Pusat untuk tidak lagi merecoki lembaga pengelola ZIS milik Pemprov DKI. “Silakan masing-masing jalan sendiri sesuai aturan yang ada,” kata Taufik.
Ashraf Ali menambahkan sebenarnya Bazis DKI sudah punya payung hukum yakni Pergub, sedangkan Baznas yang lahir jauh di kemudian hari berdasarkan Undang-Undang.
Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Bambang Sudibyo dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Baznas memberikan waktu 3 bulan kepada Bazis untuk menyesuaikan UU. Nantinya, komisioner Baznas DKI atau Bazis DKI ini akan dipilih lagi.
Bambang Sudibyo dalam pertemuan dengan pun sepakat nama Bazis DKI boleh dipertahankan. Padahal, umumnya lembaga zakat di bawah naungan Baznas menggunakan nama Baznas. Bambang mengatakan, nanti akan dirumuskan sebuah nama yang bisa menampung nama Baznas dan Bazis DKI. “Tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada karena nama itu sudah diberikan oleh Menteri Agama secara resmi pada awal 2016,” kata Bambang.