Forum Zakat – Sebagian masyarakat mungkin belum banyak yang tahu bahwa golongan yatim bukan termasuk asnaf atau penerima zakat. Terbukti, saat Forum Zakat menggelar booth di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), pada pertanyaan asnaf, banyak pengunjung dari kalangan mahasiswa yang menjawab yatim.
Meskipun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan kita untuk senantiasa menyantuni anak yatim, yatim secara gamblang bukan termasuk ke 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.
At-Taubah ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas, kita jadi mengetahui bahwa 8 golongan yang berhak menerima zakat di antaranya, fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berutang, orang yang dalam perjalanan, dan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Oleh karena itu, tidak semua yatim berhak menerima zakat karena tidak semua yatim dalam keadaan tidak mampu. Contohnya, dalam suatu kondisi ada anak yatim yang ditinggalkan oleh mendiang ayahnya semua perusahaan besar yang dikelola ibunya. Ada juga yatim piatu –mungkin ayah ibu kita, tetapi mereka dalam keadaan yang mampu.
Sebaliknya, jika seorang yatim dalam keadaan fakir dan miskin, dia wajib dibantu dan berhak menerima zakat. Menyantuni anak yatim adalah amal yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan yang dapat dikembangkan dari dana zakat. Seperti melalui pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi.