Pajak Tinggi Hambat Usaha Ternak di Boyolali, Ketua Forum Zakat Dorong Harmonisasi Kerja di Masyarakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
ketua forum zakat

Forum Zakat – Terjadi pemblokiran rekening milik Usaha Dagang (UD) Pramono, sebuah tempat penampungan susu yang beroperasi di Boyolali oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali pada 1 Oktober 2024. 

Kejadian ini menyorot masalah besar yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, khususnya di sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pemblokiran ini terjadi karena tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta dari tahun 2018 yang memicu ketegangan dan kekhawatiran di kalangan 1.300 peternak mitra UD Pramono.

Rekening tersebut yang selama ini digunakan untuk membayar pasokan susu dari para peternak mitra, diblokir oleh otoritas pajak meskipun Pramono mengklaim bahwa masalah tagihan pajak tersebut telah diselesaikan. 

Kondisi ini membuat operasional usahanya terganggu, bahkan diperkirakan pada 1 November 2024, UD Pramono terpaksa menghentikan kegiatan operasionalnya. Akibatnya, sekitar 1.300 peternak yang mengandalkan UD Pramono untuk menampung hasil susu mereka yang mencapai 20.000 liter per hari, kini terancam kehilangan pemasukan.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana, menyatakan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan pemblokiran rekening tersebut terhadap keberlanjutan usaha mikro dan kecil. 

Menurut Wildhan, hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pelaku UMKM, bukan hanya dengan penegakan hukum atau pemblokiran rekening.

Penting Meratanya Pendampingan & Pembinaan UMKM Pemerintah

“Kasus ini memperlihatkan adanya kelalaian dalam pendekatan pemerintah terhadap pelaku UMKM daerah. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan agar UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian daerah tidak terhenti hanya karena masalah perpajakan yang sering kali membingungkan bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai,” ungkap Wildhan.

Sebagai seorang ketua asosiasi lembaga yang fokus pada pemberdayaan ekonomi umat dalam mewujudkan harmonisasi, Wildhan Dewayana menegaskan bahwa pemerintah untuk lebih proaktif dalam memberikan pendampingan dan pembinaan, bukan sekadar menjalankan kebijakan pajak tanpa solusi alternatif. 

Banyak pelaku UMKM, termasuk di sektor peternakan seperti UD Pramono, yang kesulitan mengelola kewajiban perpajakan karena keterbatasan pengetahuan dan akses informasi.

Wildhan menambahkan bahwa bagi banyak pelaku usaha kecil, pajak bukan hanya soal pembayaran, tetapi lebih kepada pemahaman administrasi dan kewajiban yang kadang tidak jelas dan kompleks.

Bagi Pramono, yang hanya lulusan SD, memahami urusan pajak menjadi hal yang sangat rumit, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan pajaknya pada petugas pajak. Namun, tanpa pendampingan dan pembinaan yang memadai, penyelesaian masalah ini justru membuat usahanya terhenti.

Pendampingan dan Pembinaan Lembaga Zakat untuk UMKM

Menurut Wildhan, pendekatan yang lebih konstruktif sangat diperlukan agar UMKM tidak terjebak dalam permasalahan administratif yang sulit diatasi sendiri. Dalam hal ini, lembaga-lembaga zakat, termasuk member Forum Zakat, memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pendampingan serta pembinaan bagi pelaku UMKM.

Banyak lembaga zakat yang telah melakukan program pemberdayaan ekonomi melalui pendampingan dan pembinaan usaha, baik dalam hal produksi, penjualan, hingga pemahaman mengenai legalitas dan pajak.

“Gerakan zakat di Indonesia telah banyak memberikan kontribusi nyata dalam pemberdayaan UMKM. Lembaga zakat bisa membantu memberikan pendampingan, pembinaan, serta modal usaha kepada pelaku UMKM, khususnya di daerah-daerah yang ekonominya bergantung pada sektor pertanian dan peternakan. Pendampingan seperti ini bisa membantu mereka dalam mengelola usaha, mematuhi aturan, dan menghindari masalah perpajakan yang rumit,” jelas Wildhan.

Anggota lembaga di Forum Zakat sendiri, lanjut Wildhan, sudah banyak berkolaborasi dengan berbagai mitra untuk mendampingi para pelaku usaha, tidak hanya dalam aspek bisnis, tetapi juga dalam memahami kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, para pelaku UMKM tidak hanya mampu bertahan tetapi juga berkembang dalam menghadapi tantangan yang ada.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan UMKM

Wildhan juga menekankan pentingnya kolaborasi antar seluruh elemen kunci yang bekerja di masyarakat. Mulai dari pemerintah, lembaga zakat, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM.

Dalam hal ini pemerintah harus melihat sektor UMKM sebagai mitra penting yang perlu dibantu, bukan hanya dijadikan objek pemungutan pajak yang dapat merugikan keberlanjutan usaha mereka.

“Yang terjadi ini seharusnya menjadi titik tolak untuk mengubah paradigma pendampingan pemerintah terhadap UMKM. Pemerintah, lembaga zakat, dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk memberikan solusi yang lebih humanis dan memberdayakan, agar usaha-usaha seperti UD Pramono tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ungkap Wildhan.

Sebagai penutup, Wildhan Dewayana mengingatkan pentingnya harmonisasi seluruh elemen di masyarakat, salah satunya pengembangan UMKM dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan kepada UMKM harus dipertimbangkan dengan hati-hati, dengan memperhatikan aspek pendampingan dan pemberdayaan yang lebih substantif dan menyeluruh.