Ruang Tengah Audit Syariah Kupas Praktik Baik di Lembaga Amil Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Audit syariah Ruang Tengah

Forum Zakat – Forum Zakat kembali menggelar acara Ruang Tengah yang mengangkat topik krusial mengenai “Praktik Baik dan Pengalaman Audit Syariah Lembaga Amil Zakat”, sebuah diskusi yang relevan mengingat kebutuhan pemahaman lembaga zakat terhadap audit syariah semakin mendesak menjelang akhir tahun 2024.

Acara yang digelar secara daring pada hari Jum’at, 20 Desember 2024, ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, terdiri dari berbagai lembaga zakat di Indonesia. Ruang Tengah kali ini menghadirkan sejumlah narasumber penting yang membahas berbagai aspek terkait audit syariah.

Di antaranya, Prof. Waryono Abdul Ghofur, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memberikan pengarahan tentang pentingnya audit syariah. Selain itu, Bapak Iqbal Dwi Noviawan, Wakil Ketua Umum Forum Zakat, turut memberikan sambutan, dan Ibu Yeni Nurjanah, CEO LAZ Baitul Maal Ku, serta Ustadz Suharsono, Ketua Bidang Kepatuhan Syariah IZI, sebagai narasumber utama yang berbagi pengalaman praktis.

Baca juga: Ruang Tengah FOZ Gelar Diskusi Sinergitas Pemerintah dan Sipil dalam Aksi Kolaborasi Palestina

Berbeda dengan seminar formal, acara ini berbentuk sharing session yang mengutamakan diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber yang dipandu oleh Fawzi Muhtadi, Project Manager Bidang IV Pengembangan Ekosistem Forum Zakat. Format tanya jawab ini memberikan nuansa yang lebih dinamis dan memungkinkan para peserta menggali informasi secara mendalam.

Dalam sesi ini, Ustadz Suharsono menyampaikan bahwa persiapan utama sebelum melaksanakan audit syariah adalah memastikan kesesuaian seluruh aktivitas lembaga zakat dengan prinsip syariah, regulasi, dan negara (3A: Aman Syariah, Aman Regulasi, Aman NKRI). “Penting bagi lembaga zakat untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan lembaga telah sesuai dengan ketiga prinsip tersebut. Dengan demikian, audit syariah tidak akan terasa seperti pemeriksaan, tetapi sebagai proses evaluasi yang konstruktif,” jelasnya.

Ustadz Suharsono melanjutkan, bahwa kegiatan zakat harus selalu memperhatikan tiga hal utama: kesesuaian dengan prinsip syariah, kepatuhan terhadap regulasi, dan kesesuaian dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan mematuhi ketiga prinsip ini, seluruh proses kegiatan lembaga zakat, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, akan terhindar dari masalah saat diaudit syariah. “Jika semuanya sudah sesuai, maka audit syariah seharusnya bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala,” tuturnya.

Baca juga: Transformasi Lembaga ZISWAF dengan Pendekatan Maslahah Performa (MaP)

Ibu Yeni Nurjanah, CEO LAZ Baitul Maal Ku, juga berbagi pengalaman praktis terkait implementasi audit syariah di lembaganya. Menurutnya, audit syariah bukan hanya untuk memastikan kepatuhan lembaga terhadap prinsip 3A, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga. 

“Baitul Maal Ku memastikan tata kelola kami sesuai dengan 3A, yang kemudian membantu kami untuk lebih siap menjalankan audit syariah,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa Baitul Maal Ku baru-baru ini telah menjadi salah satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang siap menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Selain itu, pengalaman audit syariah di tingkat kabupaten/kota memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat. Kepercayaan ini penting untuk memperkuat legitimasi lembaga zakat di mata masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan dana zakat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Diskusi ini menjadi sangat relevan mengingat pentingnya audit syariah sebagai upaya untuk memastikan bahwa lembaga zakat beroperasi dengan cara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan peningkatan pemahaman tentang audit syariah, diharapkan lembaga zakat di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, sehingga lebih memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.