PMA 19/2024 Perkuat Ekosistem Zakat, Forum Zakat Ajak OPZ Diksusi Rinci Terkait Unit Layanan Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
unit layanan zakat

Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) mengadakan diskusi Ruang Tengah Edisi PMA 19/2024 terkait regulasi baru yang mengatur pengelolaan zakat di Indonesia. Acara yang diselenggarakan pada 17 Januari 2025 ini menghadirkan sambutan dari Pak Wildhan Dewayana, Ketua Umum FOZ, yang menekankan empat alasan mengapa zakat harus dikelola dengan serius. 

Pertama, zakat merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang kaya akan dermawan. Kedua, potensi dana zakat, infaq, dan sedekah di Indonesia sangat besar. Ketiga, zakat berperan penting dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam pengurangan angka kemiskinan. Keempat, zakat adalah bentuk ibadah yang memiliki dampak sosial yang luas.

Pak Wildhan juga menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 19/2024 yang diharapkan dapat menguatkan ekosistem kebijakan zakat, baik dari segi regulasi maupun pelaksanaan. PMA ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja amil zakat serta memberikan dampak yang lebih besar dalam penyaluran dana zakat.

Pentingnya Regulasi Baru untuk Pengelolaan Zakat yang Lebih Efisien

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Waryono, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FOZ untuk menyediakan wadah diskusi terkait kebijakan baru Unit Layanan Zakat (ULZ). Prof. Waryono menilai, dengan keluarnya peraturan baru PMA 19/2024, FOZ dapat memberikan masukan dan solusi terhadap kendala yang muncul di lapangan pasca penerapan regulasi tersebut.

Pak Abdul Fattah, Kepala Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat & Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag menjelaskan lebih lanjut tentang latar belakang dan tujuan dari PMA 19/2024. 

Regulasi ini lahir setelah dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan zakat di Indonesia, dengan tujuan untuk mempermudah pintu masuk pengelolaan zakat dan memperkuat fungsi pembinaan serta pengawasan dari Kemenag. Salah satu fokus utama PMA 19/2024 adalah memperluas jangkauan pelayanan zakat, infaq, dan sedekah, serta meningkatkan literasi zakat di masyarakat.

Fokus pada Edukasi dan Koordinasi dalam Pengelolaan Zakat

Pak Abdul Fattah juga menuturkan, awalnya ide pembentukan Unit Layanan Zakat (ULZ) hanya diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), namun setelah mendapat masukan dari Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), regulasi ini diputuskan untuk diterapkan di seluruh entitas pengelola zakat. Dengan adanya ULZ, diharapkan seluruh organisasi pengelola zakat tidak hanya fokus pada pengumpulan dana, tetapi juga aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai zakat.

Salah satu tujuan penting dari PMA 19/2024 adalah memperkuat koordinasi antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Syarat pembentukan ULZ adalah skala nasional, yang dapat dibuka di tingkat kabupaten/kota, mencakup kewajiban untuk melaporkan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Kepala Kantor Kemenag setempat serta BAZNAS.

Proses Pendirian dan Pelaporan ULZ

Untuk mendirikan ULZ, LAZ harus melampirkan dokumen yang mencakup izin pembentukan LAZ dari Menteri Agama, data dan alamat kantor ULZ, serta ikhtisar program pendayagunaan zakat. Setelah itu, pelaporan dilakukan melalui formulir yang kemudian dipublikasikan di Sistem Informasi Zakat (SIMZAT) untuk diverifikasi oleh Kemenag.

“Harapannya, dengan adanya regulasi ini, ULZ bisa menjadi akselerator pengembangan zakat ke depan. Kami berharap setiap LAZ dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas dampak zakat, baik dalam aspek pengumpulan dana maupun dalam pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Dengan lahirnya PMA 19/2024, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin efisien dan berdampak positif, serta dapat mempercepat proses penanggulangan kemiskinan dan pembangunan umat di Indonesia.