Forum Zakat – Forum Zakat sebagai salah satu pemohon yang melaksanakan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat, mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan di depan DPR RI. Undangan ini datang dari Indonesia Zakat Watch (IZW) yang mengajak Forum Zakat untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung Nusantara, Kantor DPR RI.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan pandangan terkait proses Judicial Review yang tengah berlangsung dan telah dilaksanakan dua kali dan berfokus pada penyempurnaan regulasi zakat di Indonesia.
Forum Zakat diwakili oleh Fawzi Muhtadi, Manajer Bidang Pengembangan Ekosistem Forum Zakat bersama Wafdah Z. Yuniarsyah, tim kuasa hukum dalam JR UU Pengelolaan Zakat. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan pandangan dan masukan terkait berbagai isu yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengelola zakat. Sejumlah pernyataan dari para anggota DPR yang hadir juga turut mengemuka, yang memberikan gambaran mengenai tantangan dan peluang dalam sistem zakat di Indonesia.
Isu Penting dalam Forum Diskusi
Totok Hedi Santosa, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, salah satu yang hadir dalam RDPU, mengemukakan pentingnya melibatkan lebih banyak stakeholder dalam diskusi terkait zakat, khususnya yang berkaitan dengan isu perempuan dan lingkungan hidup. Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan zakat, maka semakin baik perhatian terhadap isu tersebut, yang mencerminkan prinsip negara yang demokratis.
Hal senada juga diungkapkan oleh Obon Tabroni, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang menyoroti pentingnya pengawasan zakat yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan, seperti kasus ACT, serta perlunya perhatian terhadap politisasi dana zakat yang kerap terjadi di beberapa daerah. Ia juga mengungkapkan potensi zakat yang besar, namun masih banyak yang belum terkelola dengan maksimal.
Sementara itu, Cellica Nurrachadiana, Wakil Ketua BAM DPR RI, menekankan bahwa pengawasan zakat seharusnya berada di bawah Kemenag, sementara BAZNAS berfungsi lebih sebagai operator. Ia menambahkan pentingnya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai zakat dan memperkuat gerakan zakat, sambil memastikan bahwa zakat yang dikelola oleh lembaga seperti BAZNAS harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Dalam hal ini, isu revisi UU Pengelolaan Zakat juga menjadi perhatian untuk memastikan agar pengelolaan zakat lebih efektif dan efisien.
Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya
Para peserta diskusi juga memberikan masukan terkait langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperbaiki sistem pengelolaan zakat. Netty Prasetiyani, Ketua BAM DPR RI, mengungkapkan pentingnya menyesuaikan zakat dengan kebutuhan masyarakat, serta mengedepankan prinsip transformatif dalam pengelolaannya.
Selain itu, penting untuk melibatkan sektor-sektor yang lebih luas, seperti pemuda, dalam gerakan zakat. Ia juga mendorong agar kajian terkait zakat bisa masuk dalam long list Prolegnas guna mempercepat perubahan regulasi. Sementara itu, Arif RH sebagai salah satu pemohon JR UU Pengelolaan Zakat, menyoroti pentingnya menyederhanakan perizinan lembaga zakat, namun tetap memperkuat pengawasan agar tidak ada lembaga zakat yang tidak terkontrol.
Peneliti dan Pemerhati Zakat, Yusuf Wibisono, memberikan rekomendasi yang lebih strategis, antara lain mengenai desentralisasi pengelolaan zakat dengan membangun regulator independen yang kredibel, serta mengonsolidasikan dan menspesialisasikan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan OPZ dalam penanggulangan kemiskinan melalui zakat.
Berdasarkan diskusi tersebut, BAM DPR RI berkomitmen untuk mendorong kajian lebih lanjut mengenai isu-isu ini ke legislatif dan mengupayakan agar masalah terkait UU Pengelolaan Zakat dapat mendapat perhatian lebih. Ini termasuk mendorong sektor zakat untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan sosial yang ada.