Ditetapkan Standar Gakin, Penghasilan Di Bawah Rp 300 Ribu/bulan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

PADANGPANJANG—Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padangpanjang membuat kebijakan soal kriter dasar keluarga miskin (gakin). Kebijakan itu menetapkan, gakin adalah keluarga yang menerima penghasilan di bawah Rp 300 ribu per bulan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari polemik soal status data gakin dalam penyaluran zakat.

Ketua Umum BAZ Kota Padangpanjang, Alizar Chan menegaskan, kebijakan ini diambil setelah BAZ melakukan rapat pengurus. Kriteria tersebut selanjutnya menjadi alat ukur dasar BAZ dalam menentukan status gakin.

Alizar mencontohkan, sebuah keluarga misalnya ada 4 jiwa, terdiri suami-isteri dan 2 anak, penghasilan total rata-rata Rp 1,1 juta perbulan. Jumlah itu dibagi 4 jiwa berarti sekitar Rp 270.000 per jiwa per bulan. Itu berarti keluarga tersebut miskin, karena nilai penghasilan per jiwa per bulan keluarga tersebut di bawah Rp 300 ribu.

“Sekarang dan nanti, jika BAZ Kota Padangpanjang melakukan survei gakin ke lapangan. Kondisi tampilan rumah dan fasilitasnya jadi indikator awal mencurigai sebuah keluarga miskin atau bukan. Tapi penentuannya dari nilai penghasilan per jiwa per bulan keluarga tadi, bukan dari kondisi rumah atau fasilitasnya,” terangnya, Jumat (14/2), kepada Padang Ekspres.

Diungkapkan Alizar, kriteria tersebut tidak saja untuk pendataan gakin tapi juga untuk mengetahui apakah program bantuan modal usaha dari BAZ kepada usaha gakin sudah berhasil mengangkat ekonominya atau belum.

Dia menjelaskan, dibuat kriteria gakin tersebut atas pertimbangan bahwa data miskin di Kota Padangpanjang ini belum valid, karena ada beberapa versi di antaranya versi PPLS 2011 dan versi Penmas Pemko. “Data PPLS 2011 seperti diketahui, diwarnai polemik di lapangan. Sebab ada yang dianggap cukup mampu, tapi masuk data miskin. Sebalik­nya ada yang memang miskin, tapi tidak masuk data miskin,” jelasnya.

Di luar itu, tambah Alizar, keluarga garin atau guru TPA yang tinggal di bagian bangunan masjid, dan keluarga pembantu rumah tangga (PRT) yang tinggal di rumah majikannya, tidak masuk data miskin PPLS 2011. Padahal penghasilan mereka kebanyakan jauh di bawah UMR, terlebih lagi keluarga PRT jauh lebih kecil lagi. “Ke depan, insyaAllah ini akan jadi perhatian,” pungkasnya.[]