Sepuluh Poin Penting Tentang Pengelolaan Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
  1. Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
  2. LAZ harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, dan mendapat rekomendasi BAZNAS. Memiliki pengawas syariat, nirlaba, dan memiliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat juga bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
  3. Izin pembentukan LAZ berskala provinsi diberikan Direktur Jenderal Kementerian Agama, dan yang berskala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
  4. Proses penyelesaian izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
  5. LAZ berskala nasional dapat membuka satu perwakilan di tiap provinsi, dengan tetap harus mendapat izin kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, dengan izin pembentukan LAZ dari Menteri, rekomendasi BAZNAS provinsi,  data muzaki dan mustahik, dan program pendayagunaan zakat.
  6. LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka satu perwakilan di tiap kabupaten/kota dengan izin kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  7. Jika suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat, dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan (KUA).
  8. Anggota, pimpinan BAZNAS provinsi, dan kabupaten/kota tidak diberikan uang pensiun dan pesangon setelah berhenti.
  9. Besaran Hak Amil untuk biaya operasional ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.
  10. LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.