Amil zakat memiliki peranan penting dalam menjadi perantara penerimaan dan penyaluran dana zakat pada masyarakat. Sebab itu, peningkatan kapasitas dan standardisasi amil zakat adalah sebuah keniscayaan. Peningkatan kapasitas ini selain dalam hal kemampuan skill dan wawasan juga dibutuhkan kompetensi standarisasi amil, sehingga nantinya amil zakat akan mudah bersinergi dengan amil zakat pada lembaga atau badan lainnya, baik dalam menjalankan sinergi program maupun kemitraan dan kerjasama program sehingga muncullah profesionalitas Amil Zakat.
Forum Zakat (FOZ) sebagai asosiasi Organisasi Pengelola Zakat memiliki fungsi penting dalam hal peningkatan profesionalitas pengelolaan zakat, baik pada amil zakat maupun pada organisasi pengelola zakatnya. Maka dari itu, FOZ terus berupaya untuk mengambil peran strategis dalam hal tersebut salah satunya dengan menyelenggarakan Uji Kompetensi Amil Zakat tingkat dasar maupun Ahli yang terstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama LSPKS, Para Asesor yang udah tersertifikasi BNSP dan Sekolah Amil Indonesia.
Menurut Direktur Pelaksana Laznas Lembaga Managamen Infaq (LMI) yang juga salah satu asesor amil zakat tersertifikasi BNSP, sertifikasi amil zakat memicu kepekaan OPZ, pemerintah, dan masyarakat. Dimana zakat sangat penting untuk dikelola secara standar, dan itu dimulai dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme manusia yang mengelolanya.
“Hal ini mendorong terbentuknya daya tarik tersendiri dari dalam profesionalisme amil, muncul suatu “prestige” yang setara dengan profesi profesi lain yg sudah lebih dahulu terkenal mentereng.” tambahnya.
Dari aspek keberlanjutan gerakan zakat. Sertifikasi profesi amil zakat melalui LSP Keuangan Syariah bermakna bahwa profesi ini sudah tersaji dalam hidangan sistem pencetak profesional tenaga amil ataupun tenaga kelola keuangan syariah di Indonesia. Sehingga di industri keuangan diakui untuk terus direproduksi dan diperbaiki input, proses dan outputnya. Hal ini menjamin bahwa gerakan zakat sudah mendapatkan posisi strategis dalam industri keuangan syariah, dan dipikul bersama sama oleh industri tersebut pula.
Dalam proses sertifikasi yang sudah diinisiasi oleh FOZ sejak medio 2016, FOZ merupakan salah satu inisiator Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Bersama Masyarakat Ekonomi Syariah. Selain itu FOZ sudah menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Amil Zakat yang sudah mencapai tahap akhir dengan BNSP RI untuk sertifikasi amil zakat. Selain itu sebagai sarana belajar para amil zakat, FOZ juga sudah membentuk dan mengaktivasi Sekolah Amil Indonesia di berbagai daerah di Indonesia