Kemenko PMK: Kontribusi LAZ Bumn Ke BAZNAS Hanya 5 Persen Dari Penghimpunan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Kemenko PMK

Untuk mengkoordinasi dan Sinkronisasikan Kebijakan Zakat Nasional, terutama untuk optimalisasi pengelolaan zakat melalui sinergitas BAZNAS dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta akuntabilitas pengelolaan dana zakat, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan Rakor yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur pemberdayaan Zakat Kementerian Agama DR. H. Tarmizi MA, Ketua Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Bambang Sudibyo, Ketua Forum Organisasi Zakat Nur Efendi serta sekitar 25 Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Salah satu permasalahan yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah belum adanya data yang komprehensif terkait program pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat dari LAZ-LAZ khususnya di BUMN mengakibatkan program distribusi anggaran ZIS tidak dapat tersalurkan secara optimal.

Selain itu adanya fakta bahwa sudah banyak terdapat LAZ yang memiliki cabang dan ranting sampai daerah yang tumbuh berdasarkan kebutuhan dan kepercayaan masyarakat. Namun menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011, dan Inpres No. 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa hanya terdapat 1 (satu) izin untuk 1 (satu) LAZ di setiap Kabupaten atau Kabupaten kota yang di regulasi, serta LAZ yang ada di K/L/BUMN tidak lagi ada diganti dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Dalam Rakor tersebut disepakati bahwa keberadaan LAZ-LAZ tetap diakui namun dengan memenuhi persayaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh LAZ wajib melaporkan pengelolaan dana zakat setiap tahun dan untuk kali pertama ini tenggat waktu pelaporan adalah tanggal 15 Maret 2016. Selanjutnya akan dibentuk Tim Kecil terdiri atas BAZNAS, FOZ, Kemenko PMK dan Kemenag yang akan memfinalisasi penyusunan Peraturan BAZNAS terkait dengan hasil Rakor ini.

“Badan Zakat Nasional diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera, karena UU mengamanatkan bahwa kebijakan zakat ini sudah harus diimplementasikan secara penuh per tanggal 26 November 2016” ujar Agus Sartono dalam rapat. Sambil menunggu terbitnya aturan, kondisi yang sudah ada diminta untuk tetap berjalan sebagaimana biasa. Selain itu, Agus Sartono juga menyampaikan agar LAZ di BUMN yang sudah berdiri segera memberikan kontribusi kepada BAZNAS dan untuk tahun pertama ditetapkan sebesar 5%.

Agus Sartono juga berharap agar Kementerian Agama dapat segera membuat mapping/pemetaan mengenai penyaluran dan penerima dana ZIS, sehingga dapat diketahui daerah mana yang sudah terbantu dan daerah mana yang masih harus di intervensi.