Tiga Tahun Berturut, Laznas LMI Laporkan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forumzakat – Anggota Forum Zakat yakni Lembaga Amil Zakat Nasional Lembaga Manajemen Infaq (Laznas LMI) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Direktur Keuangan dan Umum, M Jusuf mengatakan, jika Laznas LMI sudah 3 tahun berturut-turut selalu mendapatkan WTP.

“Alhamdulillah, sejak menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional, tepatnya pada tahun 2017,2018, dan 2019, kami mendapatkan predikat WTP, artinya kami menjadi lembaga yang transparan dan kredibel dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Yusuf mengungkapkan jika laporan keuangan Laznas LMI memang selalu diteliti dengan baik, benar, dan transparan untuk publik.

“Standar pencatatan keuangan untuk Lembaga Amil Zakat memakai Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 109 (PSAK 109). Dalam pemeriksaan audit, laporan dan pencatatan wajar jika mengacu prinsip akuntansi dan PSAK 109, juga laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan yang masuk dan keluar bisa terhitung dengan teliti,” tambahnya.

Tahun 2019 ini sendiri Laznas LMI mempercayakan laporan keuangannya ke kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjosumarti di jl. Gubeng Kertajaya III F/10 Surabaya

Menurut Basri Hardjosumarto selaku penanggung kawab Kantor Akuntan Publik dalam surat lampiran yang bernomor 00230/2.0664/AU.2/11/0291-3/1/VII/2020 mengungkapkan jika laporan keuangan dari Laznas LMI adalah wajar.

“Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik serta PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan,” tuturnya.

Tanggung jawab tersebut menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami.

“Kami melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kealahan penyajian material,” tegasnya.

Laznas LMI sendiri berharap WTP ini bukan sekadar status, melainkan menjadi karakter lembaga Laznas LMI untuk terus berbuat manfaat untuk umat.

“Semoga hal ini bukan hanya status yang sementara, WTP ini harus jadi sebuah karakter, bukan untuk status saat ini saja, ini harus menjadi karaker bagi LMI sebagai lembaga yang akuntabel. Sebab masyarakat akan melihat ini,” pungkas Yusuf. (*)