Salah satu permasalahan di Indonesia yang belum berhasil diatasi oleh pemerintah ada lah tingginya tingkat kemiskinan dan tingkat kesenjangan pendapatan. Data BPS (2016) menunjukan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia berjumlah 28,51 juta jiwa atau sebesar 11,26 persen, diikuti dengan tingginya indeks Gini di Indonesia (0,41). Jika masalah ini terus dibiarkan, maka salah satu dampak kesenjangan yang berkepanjangan akan menghambat tingkat kesejahteraan masyarakat.
Islam melihat masalah kemiskinan sebagai sunnatullah fil hayah. Keberadaan kelompok masyarakat yang berbeda-beda penghasilan sesungguhnya tidak bisa dinafikan. Islam tidak pernah berbicara bagaimana upaya untuk meng hilangkan kemiskinan tetapi berbicara bagaimana mereduksi dan meminimalisir tingkat kemiskinan yang terjadi. Salah satu pilar untuk meminimalisir tingkat kemiskinan tersebut dengan mengoptimalkan pendayagunaan zakat produktif mengingat besarnya potensi zakat di Indonesia yang mencapai angka Rp 217 triliun (Beik dan Arsyianti, 2016).
Zakat produktif yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro adalah salah satu upaya untuk pemberdayaan masya rakat. Saat ini kontribusi usaha mikro terhadap PDB Indonesia mencapai angka Rp 807.8 triliun dengan jumlah unit usaha mikro yang mencapai angka 57,1 juta unit (Kemenkop UKM, 2013). Hal ini menunjukan bahwa dana zakat produktif yang diberikan pada usaha mikro memiliki potensi besar dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan menanggulangi angka kemiskinan dan kesenjangan.
Indikator kemiskinan dalam Islam tidak hanya mengukur pemenuhan kebutuhan material semata, namun juga mencakup pemenuhan kebutuhan secara spiritual. Berdasarkan indikator ke miskinan dalam Islam tersebut ditemukanlah Model CIBEST oleh Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti. Model CIBEST terdiri dari kuadran CIBEST dan indeks CIBEST. Kuadran CIBEST adalah sebuah kuadran yang bertujuan untuk memetakan rumah tangga dalam empat area.
Area pertama yaitu rumah tangga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan material dan kebutuhan spiritual disebut rumah tangga yang sudah sejahtera (kuadran I). Seperti yang sudah disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nahl (16) ayat 97.
Area kedua yaitu kondisi rumah tangga yang hanya mampu memenuhi kebutuhan spiritualnya saja namun belum mampu memenuhi kebutuhan materialnya. Kondisi ini disebut dengan rumah tangga yang miskin secara material (kuadran II). Sesuai dengan surat Al-Baqarah (2) ayat 155-156 yang menjelaskan bahwa seseorang akan diuji dengan kondisi kurangnya kekayaan secara material namun mereka mempunyai kondisi spiritual yang kuat.
Area ketiga yaitu kondisi rumah tang ga yang sudah mampu memenuhi kebutuhannya secara material, namun tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara spiritual. Kondisi ini disebut dengan rumah tangga yang miskin spiri tual (kuadran III). Sesuai dengan surat Al-An’am(6) ayat 44 yang menjelaskan kehadiran golongan yang tidak mematuhi perintah-Nya, namun mereka mam pu memenuhi kebutuhan material me reka secara berlimpah. Golongan ini mungkin akan mendapatkan kesenangan di dunia, namun akan menderita di akhirat jika mereka tidak memperbaiki kondisi spiritual mereka.
Area keempat yaitu kondisi rumah tangga yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan material maupun kebutuhan spiritualnya. Kondisi ini disebut dengan rumah tangga yang miskin absolut (kuadran IV). Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Taha (20) ayat 124. Kelompok yang hidup pada kondisi ini adalah golongan yang paling menderita di dunia maupun di akhirat. Golongan ini harus diberikan perhatian le bih dalam proses pembangunan masya rakat karena mereka mewakili kelompok terlemah dari masyarakat. Berdasarkan hasil dari tiap kuadran CIBEST akan didapat indeks CIBEST yang digunakan untuk melihat nilai indeks pada masing-masing kuadran CIBEST (Beik dan Ar syianti 2015).
Metode dan hasil penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang Kota, Bekasi Timur, dan Bo gor Barat. Penentuan lokasi penelitian dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan Rumah Zakat aktif menjalankan program Senyum Mandiri dalam memberikan modal usaha maupun melakukan pembinaan. Responden dalam penelitian ini berjumlah 100 orang.
Penelitian ini menganalisis dampak pendayagunaan zakat produktif terhadap tingkat kemiskinan dan kesejah teraan masyarakat dengan mengklasifikasikan rumah tangga mustahik menurut kuadran CIBEST dan menghitung indeks kemiskinan Islampenelitiwsan menggunakan model CIBEST. Selain itu, analisis regre si logistik digunakan untuk melihat faktor- faktor yang memengaruhi pergeseran rumah tangga mustahik dari kuadran miskin menuju kuadran sejahtera.
Hasil dari penelitian ini menunjukan dampak yang positif terhadap pendapatan rata-rata mustahik per bulan yaitu meningkat sebesar Rp 715.500,00 atau naik 33.77 persen. Berdasarkan kuadran CIBEST pada kondisi rumah tangga mustahik sebelum dan sesudah menerima bantuan dana zakat, hasil menunjukan bahwa pada kuadran miskin ab solut terjadi penurunan jumlah rumah tangga dari tiga rumah tangga menjadi nol rumah tangga. Hal ini menunjukan adanya penurunan indeks kemiskinan absolut sebesar 100 persen.
Selanjutnya, pada kuadran miskin spiritual jumlah rumah tangga juga meng alami penurunan dari enam rumah tangga menjadi nol rumah tangga yang berarti indeks kemiskinan spiritual menurun sebesar 100 persen. Sebelum adanya bantuan dana zakat, sebanyak 38 rumah tangga masuk pada kuadran miskin material, namun setelah adanya bantuan dana zakat menjadi 19 rumah tangga, yang menunjukan bahwa terjadinya penurunan indeks kemiskinan material sebesar 50 persen. Terlihat ada nya pergeseran kategori rumah tangga menuju kuadran sejahtera meningkat dari 53 rumah tangga menjadi 81 rumah tangga. Data tersebut menunjukan ada nya peningkatan indeks kesejahteraan sebesar 52.83 persen.
Berdasarkan hasil analisis regresi logistik, faktor-faktor yang berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap per geseran rumah tangga mustahik dari kategori kuadran miskin menuju kuadran sejahtera setelah adanya bantuan dana zakat produktif dan pembinaan yaitu pendidikan kepala rumah tangga, usia kepala rumah tangga, pendapatan rumah tangga per bulan, dan jenis kelamin kepala rumah tangga. Selain itu, terdapat pula faktor yang berpengaruh secara negatif dan signifikan yaitu jumlah tanggungan kepala rumah tangga.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan zakat produktif dapat menurunkan tingkat kemiskinan. Kemiskinan yang dimaksud adalah kemiskinan material, kemiskinan spiritual, dan kemiskinan absolut dan dapat meningkatkan kesejahteraan apabila dana zakat dikelola dengan baik oleh institusi amil yang amanah dan terpercaya. Selain itu, pendidikan kepala rumah tangga, usia kepala rumah tangga, pendapatan rumah tangga per bulan, jenis kelamin kepala rumah tangga, dan jumlah tanggungan kepala rumah tangga perlu di perhatikan oleh institusi amil dalam menentukan rumah tangga mustahik yang akan menerima bantuan dana zakat produktif dan pembinaan. Hal ini dikarenakan faktor-faktor tersebut yang berpengaruh secara signifikan terhadap pergeseran rumah tangga mustahik dari kuadran miskin menuju kuadran sejahtera. Wallaahua’lam.
Nydia Novira Amalia
Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah FEM IPB
Dr Wiwiek Rindayati
Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Khalifah M Ali
Staf Pengajar Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB