Untuk memperkuat pembangunan zakat nasional, penyusunan indikator-indikator pengelolaan zakat nasional dan menerbitkan secara berkala laporan singkat pengelolaan zakat dalam bentuk Berita Resmi Pengelolaan Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Pusat Kajian Strategis Baznas di Jakarta, Senin (8/8).
Secara khusus, Pusat Kajian Strategis akan melakukan penguatan peran Baznas dalam mendorong upaya pendirian Islamic Inclusive Financial Services Board (IIFSB) sebagai bagian dari upaya standarisasi zakat internasional. Selain itu Pusat Kajian Strategis ini juga mengembangkan Zakat Development Index (ZDI) yang nantinya digunakan sebagai alat ukur pembangunan zakat.
Irfan Syauqi Beik selaku Direktur Pusat Kajian Strategis mengatakan bahwa di dirikannya pusat kajian strategis merupakan langkah tepat dalam mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yakni Rp 217 Triliun per tahun.
“Zakat sebagai salah satu komponen sistem ekonomi islam harus dapat dioptimalkan dengan melihat potensi yang begitu besar dari pengelolaan zakat, apabila kita mampu mengelola zakat dengan baik dan profesional hal tersebut juga berimplikasi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia dan tujuan menyejahterakan rakyat akan tercapai,” katanya.
Jika potensi tersebut dapat dicapai, maka selayaknya zakat dapat digunakan sebagai instrumen dalam pembangunan perekonomian terutama di daerah-daerah yang telah memiliki sistem untuk menerapkan zakat secara luas. Karena sejatinya pembangunan nasional tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran serta daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.