Ketua Pansus Raperda Zakat DPRD Kabupaten Tangerang Syarifullah di Tangerang, Kamis (18/8) mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) No. 24 tahun 2004 tentang Pengelolaan Badan Amil Zakat, Infak dan Sadaqah (Bazis) untuk diganti dengan perda yang baru.
Pegantian tersebut menurut Syarifullah karena dasar hukum tentang pengelolaan Bazis yakni UU No. 38 tahun 1999 dan UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah dicabut.
Dalam Raperda itu diatur mengenai siapa yang berhak dalam menerima zakat dan status kelembagaan pengelola. Namun diupayakan keanggotaan kelembagaan didominasi oleh masyarakat umum karena selama ini oleh pihak tertentu atau tokoh agama. Bahwa tugas dan wewenang pengelola zakat dipertegas demi untuk menghindari konflik kepentingan. Bahkan pengelola zakat dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta sehingga pengumpulan lebih maksimal.
pada Raperda tersebut bahwa pengelola zakat diberikan honor yang berasal dari APBD setempat setiap tahunnya. Tujuan pemberian honor agar pengelolaan zakat dapat berjalan dengan baik dan penyalurannya bagi penerima yang berhak (mustahiq).
Potensi penerimaan zakat setiap tahun di Kabupaten Tangerang sekitar Rp20 miliar tapi belum digarap secara maksimal. Dia mengatakan realisasi penerimaan hanya mencapai Rp2 miliar maka masih perlu ada upaya terobosan untuk digarap. Salah satu poin dalam Raperda tersebut bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk membentuk unit pengumpul zakat.