Oleh: Dr Irfan Syauqi Beik, Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah(CIBEST) IPB
Salah satu tagline yang gencar disosialisasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini adalah kebangkitan zakat. Tema ini memberikan sinyalemen bahwa BAZNAS memiliki tekad yang kuat untuk membangkitkan dan mengarusutamakan zakat dalam konteks pembangunan nasional. Dengan potensi besar yang dimilikinya, zakat diyakini akan memiliki peran yang lebih penting dalam pembangunan bangsa ke depan. Paling tidak, ada tiga hal yang menjadi dasar munculnya keyakin an ini.
Pertama, dari sisi masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk berekonomi secara syariah terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Ini dibuktikan dengan tren permintaan barang dan jasa syariah yang semakin besar. Di saat pertumbuhan ekonomi secara umum mengalami perlambatan, justru ekonomi dan bisnis syariah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Sebagai contoh, pertumbuhan industri makanan dan minuman halal mencapai angka 12-15 persen per tahun, lebih dari dua kali lipat angka pertumbuhan ekonomi secara umum.
Peningkatan kesadaran ini, meski masih belum optimal, memberikan optimisme dan harapan bahwa instrumen ekonomi syariah berpeluang untuk menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. Termasuk dalam hal ini adalah instrumen zakat. Di saat negara berhadapan dengan tekanan pada sisi fiskal, instrumen zakat justru menunjukkan tren pertumbuhan lebih dari 20 persen setiap tahun.
Jika dioptimalkan dengan baik, maka zakat dapat menjadi sumber dana pengentasan kemiskinan yang sangat besar. Yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana meningkatkan kesadaran publik untuk membayar zakat melalui lembaga resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), dan bukan menyalurkan zakat langsung kepada mustahik, kecuali dana infak dan sedekah.
Kedua, dari sisi kelembagaan pengelola zakat, yaitu BAZNAS dan LAZ. Dalam masa transisi saat ini, BAZNAS berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat nasional, baik dari sisi kapasitas dan infrastruktur kelembagaan, kualitas SDM, manajemen penghimpunan dan penyaluran, maupun koordinasi dan komunikasi antar lembaga zakat. Salah satunya adalah melalui peluncuran Pusat Kajian Strategis BAZNAS yang dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo di Gedung Museum Kebangkitan Nasional Jakarta.
Pada kegiatan tersebut, Menteri Bambang Brodjonegoro berharap agar Pusat Kajian Strategis ini dapat menjembatani komunikasi dan koordinasi strategis antara Bappenas dan BAZNAS sehingga optimalisasi potensi zakat dapat dilakukan dengan baik. Sementara Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo berharap agar Pusat Kajian Strategis ini dapat memainkan peran dalam menciptakan alat ukur pengelolaan zakat yang tepat, reliable, valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan konstruktif bagi peningkatan kualitas sistim perzakatan nasional melalui kajian-kajian yang dilakukannya.
Ketiga, dari sisi pemerintah, ada harapan besar bagi penguatan sektor zakat setelah pemerintah meluncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) di sela-sela pelaksanaan World Islamic Economic Forum ke- 12 pada tanggal 2-4 Agustus 2016 lalu. MAKSI ini dapat dijadikan sebagai referensi arah kebijakan pembangunan ekonomi syariah nasional yang terintegrasi, dimana zakat adalah salah satu sektor strategis yang mendapatkan perhatian. Terlepas dari perlunya updating konten MAKSI, keberadaan dokumen ini patut disambut gembira dan diharapkan dapat segera diimplementasikan di lapangan, sehingga dampaknya terhadap sektor zakat dapat dirasakan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa pembentukan KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) akan segera dilakukan setelah Perpresnya ditandatangani Presiden, dan akhir tahun ini diharapkan komite ini sudah bisa beroperasi. Penulis mengusulkan, jika masih memungkinkan, Ketua BAZNAS masuk menjadi anggota dewan pengarah komite ini. Kalau pun tidak, maka dalam mekanisme kerja komite ini, Ketua BAZNAS hendaknya dilibatkan secara intensif agar pembangunan zakat bisa berjalan efektif.
Hal yang juga sangat penting untuk dilakukan adalah mengawal proses transformasi direktorat zakat Kementerian Agama menjadi direktorat pengawasan zakat. Ini sangat penting agar tidak terjadi proses duplikasi kegiatan antara direktorat ini dengan BAZNAS. Pembagian peran yang lebih jelas ini sangat penting untuk dilakukan agar efektivitas sistim pengelolaan zakat dapat ditingkatkan. Terakhir, keterlibatan MUI dalam perumusan fatwa-fatwa pengelolaan zakat tidak boleh diabaikan. Disinilah pentingnya koordinasi dan sinergi antara BAZNAS dan MUI.