Triliunan dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mulai dilirik oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membantu pendanaan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro, menginginkan uang yang terkumpul di Baznas bisa dipakai untuk program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat pemerintah.
Dengan begitu Bambang berharap, program penyaluran zakat dari Baznas dapat bersinergi dan menyatu dengan program pengurangan kemiskinan skala besar yang dilakukan pemerintah.
Namun keinginan Bappenas tersebut masih dalam tahap rencana. Ia berharap, nantinya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden, dapat merekomendasikannya. “Kita mulai 2017 nanti KNKS-nya kan jalan. Nah di situ nanti akan disusun bagaimana caranya supaya zakat dengan program kemiskinan itu nyambung,” kata Bambang.
Dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) diindentifikasi beberapa persoalan utama dalam pengelolaan zakat, terutama menyangkut perbaikan pengelolaan dana zakat yang masih berpeluang untuk dikembangkan.
Merujuk pada AKSI tersebut, peran pemerintah, pemerintah daerah, Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ke depan perlu diperjelas agar proses pengelolaan zakat cepat maju dan berkembang. Selain itu, transisi pengawasan dan supervisi Baznas perlu diproporsikan dari sebuah lembaga sosial keagamaan menjadi sebuah lembaga keuangan keagamaan.