Sampai dengan hari ini (13/8/18), Gempa Lombok yang berkekuatan 7 SR belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Sementara kalau kita melihat kondisi di lapangan, dampak gempa ini luar biasa. Gempa ini telah menimbulkan kerusakan di seluruh wilayah Pulau Lombok, bahkan juga memiliki dampak kerusakan sampai ke Pulan Bali.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BNPB sampai dengan tanggal 12/8/18, korban meninggal sudah mencapai 392 orang, yang meliputi : 339 orang di Lombok Utara, 30 orang di Lombok Barat, 10 orang di Lombok Timur, 9 orang di Kota Mataram, 2 orang di Lombok Tengah dan 2 orang di Kota Lombok.
Gempa ini juga telah mengakibatkan 1.353 orang mengalami luka-luka dan menyebabkan 387.067 orang mengungsi. Ratusan ribu bangunan rusak akibat gempa. Di antara bangunan rusak tersebut adalah rumah sebanyak 67.875 dan 606 bangunan sekolah. Bangunan lainnya yang mengalami kerusakan adalah rumah sakit, puskesmas, masjid, musholla, jembatan dan bangunan lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan ribu unit.
Ada satu pertanyaan, mengapa bencana Lombok ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional ? Padahal kalau melihat dampak korban, kerusakan dan berbagai dampak lainnya, Gempa Lombok sudah layak dikategorikan sebagai bencana nasional. Setidaknya kalau dibandingkan dengan Gempa Jogja tahun 2006 dan Gunung Meletus Sinabung tahun 2010, secara area wilayah, korban dan dampak jauh lebih besar Gempa Lombok.
Jika kita merujuk kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 menyebutkan : bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pasal 7 ayat 1 poin c menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan : Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Jika kita merujuk kepada parameter tersebut, bencana gempa Lombok sangat layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Belum lagi kalau kita melihat kondisi di lapangan, kita menyaksikan bahwa sangat banyak korban gempa yang belum tertangani. Sebagian besar bantuan dan penanganan bencana terfokus kepada wilayah Lombok Utara dan Lombok Barat, sementara yang menjadi korban dan pengungsi juga menyebar di Kota Mataram, Lombok Tengah dan Kota Lombok.
Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat akan mengambil tindakan yang diperlukan dengan sumber daya nasional yang dimiliki. Penggunaan personil dan instansi yang memiliki kewenangan menangani bencana secara nasional juga dilakukan dalam satu koordinasi yang utuh. Pemerintah pusat juga akan membantu dengan memanfaatkan dana di APBN untuk peruntukan penanggulangan bencana. Kita mengetahui semua bahwa dengan besaran APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini yang berjumlah sekitar 5 Trilyun, akan sangat kesulitan untuk mengatasi semua dampak dari gempa Lombok ini.
Penetapan status bencana nasional ini perlu segera dilakukan agar dampak gempa Lombok ini tidak terus bertambah parah. Bisa jadi, pemerintah daerah NTB masih merasa sanggup untuk menangani gempa Lombok ini, sehingga belum dirasakan perlu untuk mendorong ditetapkannya gempa Lombok ini sebagai bencana nasional. Semoga rasa percaya diri ini betul-betul karena perhitungan kemampuan yang matang. Sebab jika tidak, akan berakibat semakin banyak korban dan dampak gempa yang tidak tertangani semakin berkepanjangan.
Ahmad Juwaini
Relawan Gempa Lombok