Amil Zakat, You’ll Never Walk Alone

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Penulis: Nana Sudiana (Sekjend FOZ & Direktur Pendayagunaan IZI)

“When you reach the end of your rope, tie a knot in it and hang on” – Franklin D. Roosevelt

Sahabat Amil yang dirahmati Allah…
Beberapa waktu yang lalu, saya hadir ditengah teman-teman amil zakat dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka anak-anak muda yang bukan hanya berdedikasi tinggi untuk membuat lembaga masing-masingnya bisa bekerja dengan baik dan profesional, namun juga mereka memiliki spirit gerakan untuk memajukan dunia zakat Indonesia. Mereka ini hadir mewakili entitas wilayah masing-masing, datang mulai dari Aceh di ujung barat Indonesia hingga perwakilan Papua yang menjadi ujung bentang bumi pertiwi di bagian paling timur.

Kehadiran mereka, bukan untuk berwacana soal zakat, apalagi berhura-hura soal teori semata. Mereka hadir menyatukan langkah nyata, memperbaiki gerakan zakat Indonesia. Tentu saja semua beban kegiatan ini karena sifatnya dari “dana bantingan” elemen gerakan zakat, tentu saja semua serba dihemat agar maslahatnya maksimal dan hasilnya bisa nyata bagi semua elemen zakat yang ada. Kehadiran mereka pun bukan sekedar curhat dan menyampaikan masalah-masalah di lapangan, tapi justru secara bersama mencari titik solusi untuk kebaikan dan masa depan gerakan zakat Indonesia.

Kebersamaan kini memang tak bisa dihindari. Konsolidasi menjadi kata kunci dalam sejumlah sektor dan urusan. Kata orang barat, setiap orang harus menjadi bagian dari yang lain untuk saling menguatkan, kata “You’ll Never Walk alone” akan ampuh bila dibuktikan dalam ikatan kebersamaan yang nyata. Tak sebatas kata, apalagi janji semata. Nah, ketika sebuah komunitas ini sudah mengikat janji bersama, untuk bersetia dan menuju jalan masa depan, maka kata Franklin D. Roosevelt : “ketika Anda mencapai ujung tali Anda, ikat simpul di dalamnya dan bertahanlah”.

Tak cukup kata-kata saja untuk membuktikan sebuah kebersamaan. Harus terbangun kesamaan cara pandang dan ikatan perasaan satu sama lain. Dan ini tak akan terbukti, jika kebersamaan itu tak teruji masa dan adanya masalah. Waktu bisa membuktikan kesetiaan dan janji seseorang. Karena tak mungkin dalam waktu yang lama, seseorang bisa bertahan dalam sebuah kepalsuan atau kepura-puraan sikap. Selain waktu, ujian sebuah permasalahan juga akan menjadi pembuktian bagaimana seseorang memilih tetap setia atau mengingkari sebuah komitmen. Dengan adanya masalah, akan terlihat bagaimana sikap, reaksi dan ketulusannya dalam sebuah ikatan.

Masalah, apalagi yang berat dan menekan kuat, akan menguji secara nyata sebuah kebersamaan. Apakah seseorang akhirnya akan menyerah dan memutus ikatan atau justru memilih bertahan bersama dalam sebuah ikatan atau simpul perjuangan. Dan kata Roosevelt, simpul ini sangat penting adanya, karena ia akan menjadi pegangan secara khusus untuk bertahan dan mencapai titik akhir yang akan dituju.

Membaca Peta, Menguatkan Rencana

Sahabat Amil yang semoga hidupnya senantiasa diberkahi oleh Allah…
Ketika orang-orang terbaik dari daerah ini datang, memang ada sejumlah bacaan dan peta masalah yang mereka sampaikan. Dan jangan salah sangka dulu, semua masalah yang dipaparkan sejatinya adalah peta dinamis gerakan zakat yang sedang akan dicarikan solusinya secara bersama. Beberapa masalah di daerah yang diberikan garis tebal oleh mereka masing-masing yang hadir antara lain adalah soal pengurusan legalitas, soal aksi bersama atau kolaborasi dan soal mekanisme koordinasi dan konsolidasi di tingkat wilayah atau daerah. Untuk soal pertama, memang tak mudah, karena ada kompleksitas di dalamnya dan melibatkan sejumlah pihak di luar elemen gerakan zakat. Adapun yang kedua dan ketiga, dengan spirit kebersamaan Insyaallah akan mudah diurai dan bisa dicarikan solusinya secara bersama.

Di bagian besar kelompok masalah yang terkait legalitas ini ada cerita yang disampaikan salah satu delegasi. Tepatnya dari Yogyakarta. Di daerah ini ada sebuah informasi yang disampaikan bahwa ada yayasan Islam yang ada di Yogyakarta dan berniat mendirikan lembaga zakat tingkat kota di sana. Namun ternyata menurut info yang disampaikan keinginan tadi tak mudah terwujud. Mereka juga bingung dengan soal proses atau prosedur dan langkah teknis apa saja yang perlu disiapkan untuk menjadi LAZ tingkat kota. Mereka juga katanya tidak dapat jawaban memadai, berapa lama waktu fix yang dibutuhkan seluruh rangkaian proses ini hingga keluarnya ijin atau rekomendasi yang mereka dapatkan nanti.

Terus terang, kami semua yang hadir agak trenyuh mendengar soal ini. Apa ya sebegitu sulit mengurus sesuatu yang aturannya sudah sedemikian jelas, dan apalagi dampaknya nanti juga jelas bagi kebaikan orang banyak, terutama untuk orang-orang dhuafa dengan kategori penerima zakat.

Dari diskusi yang ada, tumbuh pemikiran dari kami semua yang hadir, persoalan ini tak boleh lama-lama dibiarkan. Bisa jadi ini semacam fenomena gunung es. Terlihat kecil dan tak besar dipermukaan tapi sesungguhnya dibawah permukaan sebenarnya lebih banyak lagi masalah ini yang belum bisa kami temukan.

Kami jadi ingat sebuah pepatah kuno, “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Eh, tapi apa hubungannya ya dengan soal legalitas. Ya sudah kita kembali ke topik soal legalitas.  Soal ini sama sekali bukan domain pekerjaan komunitas kami di gerakan zakat, karena FOZ sebagai asosiasi sejatinya berfokus pada kumpulan lembaga, bukan soal per lembaga. Namun, sebagaimana pepatah tadi, eh kenapa kembali ke soal pepatah ya. Kekuatan FOZ sejatinya ada pada kekuatan lembaga yang bersatu. Dan agar FOZ kuat, tentu saja lembaga-lembaga yang ada di dalamnya juga harus kuat dan tanpa masalah.

Kekuatan yang terkonsolidasi ibarat cahaya laser, penuh energi dan bisa menembus baja sekalipun. Karena soal ini pula, FOZ terpanggil untuk menjadi bagian solusi soal legalitas ini. FOZ akan menyediakan diri untuk menjadi semacam konsultan dan akan coba menyatukan semua kekuatan, sumber daya dan stamina yang diperlukan untuk mensuport lembaga-lembaga yang memang memerlukan bantuan. Setidaknya menjadi teman untuk melangkah agar masing-masing lembaga tak melangkah sendirian menuju finalisasi harapan mereka untuk mendapat legalitas dan sah dimata hukum dan regulasi negara.

Ini sekali lagi soal panggilan jiwa, mengumpulkan kekuatan untuk saling membersamai. Bukan berarti, FOZ ingin menjadi pahlawan, apalagi pahlawan kesiangan. Kasihan amat FOZ-nya nanti bila melakukan sesuatu hanya untuk sebuah pencitraan atau gaya-gayaan semata. Bukan untuk itu FOZ lahir dan dibesarkan waktu. Dan bukan untuk itu pula kiprah dan reputasi FOZ selama ini.

FOZ hadir secara esensi untuk menciptakan bi’ah atau lingkungan gerakan zakat yang baik. Biah atau secara biologi lazim disebut ekosistem zakat inilah yang digagas dan dibangun FOZ. Ekosistem yang secara definisi berarti : “suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya”.

Dari definisi tadi, ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Dalam konteks ekosistem, hal ini merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus antara organisme dan anorganisme.

Dalam konteks gerakan zakat, ekosistem ini sangat diperlukan karena didalamnya ada keinginan bersama anggota komunitas untuk maju dan mencapai cita-cita bersama dalam bingkai gerakan zakat Indonesia. Masih dalam konteks ekosistem zakat ini, semua unsur yang ada dalam suatu sistem nantinya akan beradaptasi dengan lingkungan mikro maupun makro-nya. Adaptasi ini secara bersama akan menghasilkan suatu sistem kontrol yang menjaga kesinambungan gerakan zakat dan tata kelolanya.

Ekosistem zakat ini bukan tanpa dinamika, ada sejumlah perbedaan masing-masing unsur dan saat yang sama, kadang muncul juga kompetisi di dalam unsur-unsur ekosistem. FOZ dalam representatifnya selaku koordinator gerakan zakat yang secara kultural telah tumbuh hampir dua puluh tahun lamanya tentu tak tinggal diam. FOZ secara konsisten telah berdiri memerankan fungsi sebagai pendorong perubahan ekosistem zakat.

Persaingan atau kompetisi di dalam ekosistem zakat tak dihindari oleh FOZ, justru energi ini diarahkan untuk membentuk ketahanan dan keunggulan lembaga. Setiap potensi keunggulan yang dimiliki oleh sejumlah lembaga yang ada, justru menjadi peluang bagi berkembangnya transfer knowledge dan transfer kapasitas dari anggota FOZ yang sudah duluan maju dan berkembang untuk “membimbing” anggota lainnya yang kondisinya masih berada dibawahnya.

FOZ dalam ekosistem zakat terkini, harus berani mengambil langkah-langkah baru dan strategis untuk memperbaiki situasi gerakan zakat Indonesia. FOZ juga harus bekerja lebih cepat dengan tetap menyelaraskan visi dan misinya di masa mendatang dalam gerakan zakat. Dibalik kecepatan yang harus dikerjakan secara simultan, FOZ juga tetap harus fokus pada pengembangan sumber daya yang dimiliki membernya. Terutama sumber daya manusia di lembaga masing-masing.

SDM atau kadang disebut sumber daya insani ini menjadi “backbone” gerakan zakat di masa yang akan datang. Bila hal ini bisa teratasi ekosistem zakat, setidaknya ada modal besar untuk terus melajukan cita-cita gerakan zakat. Gerakan zakat harus terus hidup sepanjang ada kebutuhan mustahik agar bisa hidup lebih baik. Ekosistem zakat yang terus tumbuh dan berkembang memerlukan kendali yang kuat atas proses integrasi anggota-anggota FOZ yang ada.

Gerakan zakat yang terus berkembang pesat dalam rentang aktivitasnya masih memerlukan relasi kuat untuk saling terintegrasi. Hal ini disamping untuk antisipasi derasnya perubahan yang terjadi, juga saat yang sama memenuhi kebutuhan masing-masing lembaga secara bersama seperti : mencari dan meningkatkan kapasitas SDM, kebutuhan teknologi informasi, strategi bersama menghadapi regulasi, serta melakukan antisipasi gerakan zakat di masa depan. Untuk mewujudkan itu semua, FOZ tentu saja memerlukan sumber daya terbaik dari gerakan zakat untuk duduk dan berperan bagi lancar dan optimalnya daya dorong gerakan.

Ke depan dalam desain pengembangan FOZ, diperlukan dua hal besar agar FOZ bisa menjadi jembatan atas baiknya ekosistem gerakan zakat Indonesia :

Pertama, dalam beragamnya aktivitas, skala, kemampuan dan keunikan masing-masing anggotanya, FOZ harus “bisa menjahit” seluruh perbedaaan dan keunggulan masing-masing. Fungsi ini bila dikerjakan secara maksimal akan melahirkan peta portofolio yang luar biasa. Peta portofolio ini akan menaikan daya tawar FOZ dihadapan pihak-pihak lain baik di internal lingkaran gerakan zakat maupun di luar gerakan zakat. Bisa juga portofolio ini akan menjadi media untuk memudahkan pihak lain yang ingin bekerjasama dengan FOZ. Portofolio ini juga akan mempermudah berbagai pihak untuk menjadi bagian integral jaringan FOZ. Mereka yang berposisi akan menjadi bagian mata rantai penyuplai kebutuhan gerakan zakat, seperti pemasok-pemasok teknis kebutuhan organisasi.

Portofolio ini amat penting bagi FOZ dan gerakan zakat, karena nantinya akan berujung pada terdapatnya big data gerakan zakat Indonesia. Big data ini bukanlah tentang semua data yang dimiliki dan informasi tak terbatas, melainkan lebih tentang informasi berkualitas yang signifikan dimiliki FOZ. Big data ini juga adalah tentang bagaimana cara agar FOZ memiliki kemampuan untuk memprediksi trend masa depan gerakan zakat Indonesia. Karena untuk menaikan positioning FOZ serta meraih kesuksesan FOZ dalam seluruh penunaian visi dan misinya, ia haruslah mempunyai pandangan yang baik ke depan.

Semakin FOZ memiliki data yang berkualitas baik, maka semakin baik pula keputusan yang dapat FOZ ambil untuk memperbaiki performa gerakan zakat Indonesia. Big data bagi FOZ adalah kekuatan di balik teknologi machine learning. Kalaulah zakat juga disebut Industri, maka untuk mempercepat peningkatan industrinya, dibutuhkan dukungan akurasi data dan informasi yang memadai.

Bagi FOZ, setidaknya ada beberapa kegunaan big data untuk peningkatan dan perbaikan gerakan zakat Indonesia yang bisa diaplikasikan :

Pertama, sebagai database gerakan zakat Indonesia. Banyak pihak mengira bahwa ketika anggota asosiasi sudah memiliki loyalitas pada induk organisasinya, maka otomatis data akan mengalir dengan mudah. Ternyata dalam implementasinya tidaklah seperti itu. FOZ nantinya dapat mengumpulkan data, informasi dan seluruh pengalaman member FOZ dari manapun, baik itu dari laptop, ponsel pintar, tablet, dan lainnya. Singkatnya, tidak ada batasan bagi FOZ untuk mengetahui segala data dan informasi tentang anggotanya dengan menggunakan big data.

Kedua, FOZ menjadikan big data yang ada untuk membuat strategi gerakan zakat yang efektif dan efisien. FOZ dapat menggunakan big data untuk membuat keputusan strategi gerakan zakat yang lebih baik. Big data juga dapat digunakan untuk memprediksi situasi gerakan zakat di masa depan. Big data, dalam kasus ini, FOZ memungkinkan untuk mengetahui secara tepat siapa saja anggota FOZ, apa saja aktivitasnya, dan apa saja keunggulan masing-masing. Nantinya FOZ akan memiliki semua data dan informasi dan mampu menganalisanya secara benar untuk membuat gerakan zakat bisa lebih baik lagi.

Ketiga, FOZ dengan big data yang dimiliki dapat memaksimalkan peran dan komunikasi seluruh membernya diberbagai macam yang tersedia, termasuk di media sosial. Big data dapat digunakan untuk mengidentifikasi jika ada yang menyebut nama anggota FOZ di internet, khususnya media sosial. FOZ juga nantinya dapat menemukan apapun yang ditulis anggotanya di media sosialnya, baik tentang pengalaman positif maupun komplain, lalu menganalisa data tak terstruktur tersebut untuk mencari informasi berharga yang dapat digunakan FOZ dalam membuat keputusan strategis di masa depan. FOZ juga dapat mengambil keuntungan dari setiap platform media sosial yang relevan dengan tujuan gerakan zakat, baik itu Twitter, Instagram, Facebook, dan lainnya. Dengan mengenal anggota FOZ secara lebih baik dan mengerti bagaimana mereka berinteraksi pada platform media sosial yang berbeda, FOZ akan menemukan cara yang lebih efektif untuk melakukan kampanye dan edukasi zakat dan akhirnya akan mempermudah interaksi dengan calon muzaki dan muzaki masing-masing lembaga anggota FOZ.

Kedua, terkait pengembangan lembaga FOZ ke depan, secara kelembagaan FOZ harus mulai mengarahkan seluruh sumberdaya yang ada, dengan dukungan portofolio yang dimiliki untuk meningkatkan kapasitas dan positioningnya dalam gerakan zakat Indonesia. FOZ harus hadir sebagai representatif gerakan zakat dalam sejumlah sektor kehidupan. Kehadiran ini pula akan lebih baik bila holistik, terintegrasi dari hulu ke hilir. Di FOZ sebaiknya mulai di inisiasi untuk melakukan kajian-kajian dahulu sebelum melakukan sejumlah program atau aktivitas. Kajian ini penting agar setiap aktivitas sinergi gerakan zakat punya basis intelektual dan tradisi keilmuan yang kuat. Inilah kenapa mulai periode kali ini, ada fungsi Litbang yang dimaksimalkan dan diberikan porsi memadai untuk bisa menopang tugas-tugas FOZ.

Semua rencana tadi bagi FOZ bukan sekedar mimpi di siang bolong. FOZ sadar butuh keseriusan dan kesungguhan untuk memperbaiki gerakan zakat Indonesia memang tak mudah. Walau begitu, sudah sejak awal para pengurus FOZ periode ini bertekad untuk membuktikan kepercayaan sekaligus amanah yang diberikan komunitas gerakan untuk terus memperbaiki dunia zakat Indonesia. Ada insentif berupa pahala dari Allah SWT yang melimpah bagi mereka yang terlibat dalam gerakan zakat, karena urusan zakat sesungguhnya bagian dari urusan umat. Dan setiap mereka yang membantu menegakan urusan umat, apalagi dibalut dengan kesungguhan dan keikhlasan insyaallah hanya surga balasannya.

Sebagaimana kita tahu, Allah SWT sangat suka kepada mukmin yang mau membangun persahabatan, persaudaraan dan persatuan layaknya bangunan yang kokoh, lebih-lebih dalam persoalan keumatan. Hal ini juga yang menjadi amanat Allah sebagaimana yang disabdakan oleh Rosulullah Muhammad SAW : “Allah akan terus menolong seorang hamba selama hamba yang senantiasa menolong saudaranya”.(HR. Bukhari).

Rasulullah juga mengecam seorang muslim yang tidak peduli nasib saudaranya seiman. “Barangsiapa yang tidak peduli Muslimin, maka Dia bukan golonganku”(Al-Hadits).