Anggota Forum Zakat, PZU dan YBM PLN Realisasikan Kolaborasi Melalui Bedah Rumah dan Santunan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forumzakat – Dua anggota Forum Zakat yakni Pusat Zakat Umat (PZU) dan YBM PLN telah merealisasikan Joint Protocol Collaboration FOZ for Poverty Reduction yang ditandatangani dalam agenda CEO LAZ Forum, beberapa waktu lalu.

Kerjasama terjalin mengingat Lembaga Amal Zakat disebut memiliki tugas untuk mengelaborasikan potensi yang ada pada semua lembaga agar manfaat zakat lebih optimal dirasakan baik bagi muzakki maupun mustahik, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam forum tersebut telah terjalin kerjasama antar OPZ dan anggota FOZ yang dilakukan oleh  sebanyak 27 Lembaga Amil Zakat dengan rincian 34 poin kerjasama.

Dengan adanya kolaborasi, diharapkan mampu mempercepat, mengintegrasikan,dan memperbesar terjalinnya sinergi dan kolaborasi antar organisasi pengelola zakat anggota FOZ, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Sinergi kerjasama yang dilakukan PZU dan YBM PLN adalah dalam bentuk program santunan dan bedah rumah di daerah Jawa Barat. Santunan berupa uang tunai untuk yatim dan dhuafa dilaksanakan di di Kantor PLN Cabang Sumur Bandung pada Selasa, (3/12/2019). Dengan melibatkan 40 warga sekitar Astanaanyar sebagai penerima manfaat.

Sementara, program bedah rumah akan diselenggarakan dalam kurun waktu satu bulan dimulai dari awal bulan Desember ini dan akhir bulan Desember. Dengan tujuan membantu membangun kembali rumah yang kondisi nya rusak dan tidak layak ditempati. YBM PLN dan PZU siap merenovasi 10 rumah dalam program Bedah Rumah milik warga Nyengseret dan Astanaanyar.

Donasi untuk program Bedah Rumah ini langsung diserahkan oleh General manager PT PLN (persero) UID Jawa Barat –  Agung Nugraha, bersama Direktur Eksekutif PZU – Angga Nugraha S.Kom.I, Ketua YBM PLN UID Jawa Barat – Dede Komara, Ketua Bid. Pendistribusian dan Pendayaagunaan – Rachmannudin, Wakil Ketua YBM PLN UID Jabar – Ismail Haris.