Audiensi FOZ Ke BPJS Kesehatan Dan Kementerian Sosial

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

JAKARTA—Usai acara seminar nasional yang mengundang BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, Forum Zakat melayangkan surat permintaan audiensi dengan tiga pihak tersebut. Tanggapan positif muncul dari ketiganya. Rombongan tim sinergi kesehatan FOZ diterima untuk pertemuan khusus.

Pada Jumat (7/2) pagi, delegasi FOZ yang dipimpin dr Yahmin Setiawan, MARS ditemui Afriyeni, bagian pemasaran BPJS Kesehatan. Diskusi dilakukan terkait dengan kepesertaan dan tatacara menjadi provider BPJS Kesehatan. Yeni menjelaskan tentang jenjang kepesertaan dan cara mendaftarnya.

Doddy Muhadi, direktur Lazis Garuda Indonesia yang ikut dalam forum itu menyampaikan bahwa para dai yang bertugas di lapangan dan mendapat jatah dari zakat, lebih membutuhkan jaminan kesehatan. “Mereka terjun ke hutan, daerah terpencil dan perbatasan,” katanya.

Audiensi berikutnya adalah di Kementerian Sosial. Pada Selasa (18/2) pagi, tim sinergi FOZ yang dipimpin dr HM Fachrizal Achmad ditemui oleh Kabid Pengumpulan dan Pengelolaan Data Pusdatin Kemensos RI, Drs Abbas Basuni dan staf bagian data. Audiensi dengan Kemsos ini terkait dengan data Penerima Bantuan Iuran.

Menurut Abbas, data BPJS sudah diverifikasi berdasarkan BPLS 2011 yang sudah dimutakhirkan peserta PBI berjumlah 86,4 juta. Fakir miskin dan tidak mampu terbagi dua jenis, yaitu registered dan non registered (tidak terdaftar). Jenis kedua ini seperti panti asuhan, panti jompo, dan rumah singgah.

“Kesulitan Kemsos adalah  mendeteksi gelandangan, karena mereka kerap tidak memiliki tempat tinggal tetap, maka ada ketentuan dapat diverifikasi jika dimaklumi tinggal tetap di lokasi  tersebut minimal 6 bulan,” kata Abbas.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial  (PMKS) mempunyai 26 kriteria, dan mereka terdata 1,7 juta jiwa masuk non registered. Jumlah tersebut tidak masuk dalam budget yang sudah disahkan APBN. Walapun ada ketentuan updating data setiap 6 bulan, itu tidak akan merubah budget yang sudah disahkan.

Terkait pembiayaan PMKS itu, jika pun tidak terdata, harus menunggu APBNP atau APBN tahun depan, agar dapat memasukan data yang belum terekam Kemsos. Jika tidak masuk dalam PBI, dapat menggunakan penyaluran bantuan sosial di luar BPJS Kesehatan oleh Kemensos. “Itupun jika disahkan,” kata Abbas.

Kemensos berharap dapat melibatkan FOZ untuk verifikasi data dibandingkan dengan data member mustahik yang dimiliki oleh anggota FOZ. “Kami siap membantu Kemsos untuk verifikasi data tersebut,” ujar dr Fachri, pimpinan sinergi FOZ.

Pada awal Maret lalu, Pusdatin Kemsos telah mengirimkan draf Surat Perjanjian Kerjasama antara Kemsos dengan FOZ untuk validasi data PBI dengan mustahil LAZ itu.[]