Hingga saat ini baru 30 persen saja lembaga negara berbasis kementerian dan non-kementerian yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengumpulan zakat. Hal itu dikatakan Direktur Amil Zakat BAZNAS Arifin Purwakananta. Padahal menurutnya, berdasarkan Inpres nomor 3 tahun 2014, pegawai lembaga negara wajib menyetor zakatnya ke BAZNAS.
PNS dari lembaga negara baik di tingkat nasional maupun daerah, militer hingga kepolisian wajib merujuk pada Inpres nomor 3 tahun 2014 dalam hal pengumpulan zakat. Sehingga nantinya, pengumpulan zakat bisa dikoordinir pemerintah. Namun sayangnya, ia mengakui baru sebagian kecil saja lembaga negara yang menerapkan Inpres tersebut.
Terhambatnya proses pengumpulan zakat dari karyawan lembaga negara lantaran perlunya pengatuan MOU, dimana dalam pengaturan MOU itu, anggota BAZNAS perlu mendatangi lembaga negara satu per satu. ” Secara aturannya udah jelas bahwa orang-orang yang kerja disana zakatnya dikumpulkan lewat BAZNAS, tapi secara teknisnya perlu MOU sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai Inpres,” ujarnya seperti dikutip Republika.
Berdasarkan Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian-lembaga BUMN dan BUMD, BAZNAS adalah satu-satunya lembaga negara yang berhak menerima dan mengelola zakat dari lembaga negara.