Baznas Inisiasi Fiqih Zakat SDGs

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Cara Pemerintah Gunakan Dana Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan Kurang Bagus

Saat ini , Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Filantropi Indonesia (FI) tengah menginisiasi perumusan Fiqih Zakat on Sustainable Development Goals (SDGs). Hal itu dikatakan tim Perumus Fiqih Zakat on SDGs, M. Maksum.

Menurutnya Fiqih Zakat merupakan kontribusi Indonesia. “Harapannya Fiqih Zakat on SDGs dapat dipakai oleh negara-negara Islam lainnya,” kata Maksum sepertu dikutip Republika.co.id.  kalau Fiqih Zakat on SDGs diterima di PBB maka akan bisa menjadi model untuk negara-negara lain.

Namun kalaupun PBB tidak menerima Fiqih Zakat on SDGs, minimal Fiqih Zakat tersebut bisa digunakan di Indonesia dan negara-negara Islam lainnya.

Tim Perumus Fiqih Zakat on SDGs sudah melakukan beberapa kali diskusi. Ulama, akademisi, pegiat zakat dan pegiat filantropi dilibatkan dalam perumusan Fiqih Zakat on SDGs. Dalam perumusannya akan dilakukan penyamaan Islam dengan program SDGs.

Acara Philanthropy Learning Forum 18 dengan tema Merumuskan Fiqih Zakat on SDGs dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama RI pada Rabu (26/7). Dilaksanakannya acara ini bertujuan untuk menggalang masukan dan saran dari para ulama, akademisi, pegiat zakat dan pegiat filantropi dalam perumusan Fiqih Zakat on SDGs.

Fiqih Zakat on SDGs diharapkan bisa menjadi panduan bagi pengelola zakat dan muzaki dalam menggalang, mengelola dan mendayagunakan zakat untuk mendukung program-program terkait SDGs. Fiqih Zakat on SDGs juga dinilai akan menjadi legitimasi teologis yang jelas mengenai penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat untuk mendukung program-program terkait SDGs.