Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo terus berupaya mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya kepada para takmir masjid, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga pendidikan.
H.Ahmad Muzammil yang juga Baznas Kabupaten Probolinggo mengatakan seperti dikutip probolinggokab.go.id, dalam pasal pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa bahwa setiap takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan yang melakukan pengumpulan zakat harus membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sebelumnya harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dan dalam pembentukan UPZ ini, nantinya Baznas Kabupaten Probolinggo akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) ke setiap UPZ yang dikelola masyarakat, takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan. “Jangan pernah sungkan-sungkan datang ke Baznas untuk mengajukan pembentukan UPZ. Supaya nantinya pengumpulan zakat dan infaq yang dilakukan aman dari ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Jika pengumpulan zakat dan infaq tidak disertai LAZ, kata Muzammil, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pasal 41 UU 23/2011 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.