Forumzakat – Menyebarnya wabah Covid-19 yang berdampak terhadap perkembangan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dompet Dhuafa dan Forum Zakat menginisiasi diskusi online berjudul “Darurat Kesehatan dan PSBB: Persimpangan Krisis Ekonomi dan Kemanusiaan’.
Diskusi Online dilaksanakan pada Rabu (02/04/2020), dengan mengundang tiga pembicara di antaranya, Dr Fitra Arsil – Ketua bidang Studi HTN FHUI, Masyita Crystallin, Ph.D – Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Makroekonomi Menteri Keuangan RI dan Bambang Suherman – Ketua Umum Forum Zakat serta dipandu oleh M Atiatul Muqtadir (Fatur) – Ketua Bem UGM 2019.
Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan tiga produk hukum sebagai respon penebaran Covid-19 ini, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua bidang Studi HTN FHUI Fitra Arsil dalam paparannya memberikan catatan substantif terhadap beberapa produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah. “Kita perlu mendukung upaya pemerintah menerbitkan tiga peraturan ini. Namun kita juga perlu kritis, karena dari ketiga peraturan yang sudah diterbitkan sulit kita melihat Program Kesehatan apa yang ingin didorong oleh pemerintah dalam mengentaskan masalah Covid-19 ini, selain itu ketentuan tersebut juga secara waktu tidak jelas disampaikan batasan waktunya” ujar Fitra Arsil.
Fitra Arsil juga menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini memberikan keleluasaan yang sangat luas bagi Pemerintah dalam penggunaan anggaran dan fiskal sehingga perlu ada control dan pengawasan bersama dari masyarakat.
“Hal terpenting adalah dana yang besar tersebut sampai tidak ke masyarakat? Pemerintah Daerah perlu ambil peran untuk mengaskses sumber dana tersebut, tiga hal yang perlu kita soroti antara lain Public Health Program dari pemerintah, Keleluasaan Fiskal yang dapat membantu masyarakat dan isu Good Governance” tegas Fitra.
Sementara, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman juga menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini diperlukan respon cepat dengan memaksimalkan anggaran yang ada.
“Menarik jika kita melihat skema 405 Triliun yang ditawarkan Pemerintah Pusat, namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah mengelola situasi kursial ini, mengingat Covid-19 adalah pandemi yang membutuhkan gerak cepat, sistem yang cepat dan perangkat yang cepat” kata Bambang.
Lebih lanjut, kata Bambang, Forum Zakat telah menerapkan program terstruktur dalam mengentaskan pesebaran Covid dibeberapa Wilayah.
“Forum Zakat telah menginisiasi dan menjalankan 11 Program dalam sejak Covid-19 ini mewabah diantaranya pusat aduan informasi, edukasi, aktivitas disinfeksi, bantuan logistik higienis kit, layanan ambulan dan pasien wapada, penyediaan apd bagi tenaga medis, dokumen protokol covid-19, penguatan work from home (WFH), layanan psikososial, relawan kesehatan, dan pengurusan jenazah.” ujar Bambang.
Menurut dia, gerakan zakat siap berkerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengelola tanggung jawab pada fase krisis ini
“Dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini, gerakan zakat tetap dapat bekerja dan menjadi mitra bagi pembuat kebijakan, begitu ada kebijakan pemerintah gerakan zakat siap bekerjasama dengan model gerakan untuk masa inkubasi beberapa pekan kedepan” lanjutnya.
Sementara, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Makroekonomi Menteri Keuangan RI Masyita Crystallin, mengatakan pentingnya peran masyarakat diperlukan dalam menghadapi wabah Covid-19 ini. “Pemerintah menyambut dan merespon positif gerakan zakat dalam ikut membantu Pemerintah menghadapi Wabah Covid-19 ini, khususnya pada sektor Pekerja non formal atau pekerja yang pendapatannya turun akibat terdampak wabah ini,” Ujar Masyita. (*)