Covid-19 dan Berkah Zakat Online di Indonesia

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forumzakat – Bulan Ramadhan adalah saatnya umat Muslim membayar zakat. Diketahui, terdapat dua jenis zakat yakni, zakat fitrah (zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri) dan zakat maal (zakat sebesar 2,5 persen dari harta seorang muslim). Dalam mekanisme membayar zakat, ada yang memberikanzakat secara langsung kepada yang membutuhkan, ada yang melalui lembaga masjid setempat, atau lewat organisasi amal Islam/lembaga amil zakat (LAZ).

Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran zakat di bulan Ramadhan ini (24 April – 23 Mei 2020), saat pandemi COVID-19 di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah?

 

Meningkatnya Zakat dan Donasi Kemanusiaan di Masa Pandemi

Pandemi COVID-19 memberikan banyak dampak, mulai dari kematian, penyakit, serta hilangnya pendapatan dan pekerjaan bagi jutaan orang yang rentan. Kondisi ini ini menyebabkan penggalangan dana kemanusiaan besar-besaran dalam mendukung negara, termasuk yang dikelola oleh organisasi amal Islam.

Organisasi amal Islam (kadang-kadang disebut organisasi zakat) konsisten mengumpulkan zakat, wakaf, dan berbagai donasi lainnya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Irfan Syauki Beik, Direktur Distribusi dan Pemanfaatan Dewan Zakat Nasional (BAZNAS), menyatakan bahwa lembaganya menunjukkan peningkatan 56 persen dalam pengumpulan zakat tahun ini dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu, dan mengumpulkan lebih banyak lagi dari Rp140 miliar (wawancara pribadi 28 Mei 2020).

Bagaimana dengan organisasi zakat swasta?

Sidik Ansori, Direktur Solo Peduli, Lembaga Amil Zakat Islam di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa lembaganya menerima sekitar 340 persen peningkatan pengumpulan zakat, dari Rp 279.941.519 tahun lalu menjadi Rp 952.326.252 tahun ini, dibayar oleh donor individu di area Solo Raya (percakapan pribadi). Dalam pendistribusiannya, banyak organisasi zakat mendedikasikan pengumpulan zakat mereka untuk para korban dan mereka yang terdampak sosial ekonomi COVID-19. Diketahui pengumpulan zakat mengalami kenaikan sebanyak 67 persen selama pandemi.

Survei kecil yang saya lakukan dengan 20 organisasi amal Islam menemukan bahwa peningkatan itu disebabkan oleh program respons pandemi mereka, dan penggunaan penggalangan dana online atau digital.

 

Peluang dan Tantangan Pengumpulan Zakat Online

Pembatasan Sosial Berskala Besar menghentikan kegiatan beberapa organisasi zakat, terutama mereka yang menggunakan kerja manual dan offline. Namun, hambatan ini juga mendorong sebagian besar organisasi zakat untuk online dan berinovasi. Contohnya, anggota Forum Zakat yang menggunakan teknologi digital zakat telah meningkat menjadi 87 persen dibandingkan tahun lalu (ketika itu hanya 75 persen). Nana Sudiana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Forum Zakat, menyatakan bahwa organisasi zakat tidak punya pilihan selain beralih ke pengumpulan zakat online. Berdasarkan survei kecil juga ditemukan sebanyak 50 persen organisasi mengintensifkan aktivitas zakat online dan inisiatif online lainnya (seperti webinar, konser online, promosi media sosial) karena pandemi.

Sebenarnya, zakat online bukanlah strategi baru untuk beberapa organisasi, khususnya untuk NGO yang didirikan oleh generasi muda setelah tahun 1998. Perangkat teknologi informasi, seperti situs web, blog, media sosial, telah menjadi ‘jembatan’ penting untuk penerimaan zakat online. Organisasi zakat besar menawarkan berbagai cara untuk pembayaran zakat mulai dari transfer bank ke kartu kredit, PayPal, kode QR, hingga crowdfunding, e-wallet, dan Aplikasi Zakat.

Tampaknya tidak ada masalah teologis atau yurisprudensial yang besar dalam menerima zakat online, bahkan untuk Muslim tradisionalis. LAZISNU, organisasi zakat di bawah Nahdlatul Ulama (NU), tidak hanya memiliki zakat online, dan e-wallet yakni ‘NUcash’, tetapi, selama bulan Ramadhan ini mereka zakat diterima dalam bentuk bitcoin!

Abdurrauf, Direktur Eksekutif LAZISNU menyatakan bahwa pendapatan dari zakat online meningkat dari 35 persen tahun lalu menjadi 90 persen. “Zakat online selama pandemi ini menjadi pilihan utama bagi kami,” kata dia (wawancara, 28 Mei 2020).

 

Respon Umat Muslim Terhadap Inovasi Gerakan Zakat

Sebelum Ramadhan, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, meminta penduduk Muslim untuk mempercepat pembayaran zakat mereka pada bulan Maret dan April untuk membantu orang-orang yang terkena dampak COVID-19. Sekitar 28 persen para pimpinan beranggapan bahwa kenaikan ini disebabkan kombinasi penggalangan dana zakat dan COVID-19, sementara mayoritas dari mereka yakni 88 persen percaya bahwa banding dari otoritas agama telah membawa dampak yang signifikan dalam membujuk umat Islam untuk membayar zakat mereka lebih awal. Oleh karena itu, pada minggu pertama dan kedua Ramadhan, 44 persen dari mereka dapat mendistribusikan kembali zakat fitrah kepada yang membutuhkan, sementara 55 persen dari mereka membagikan zakat maal untuk membantu mereka yang terkena dampak COVID-19.

Dompet Dhuafa dan BAZNAS adalah beberapa organisasi yang memiliki banyak program penanggulangan COVID-19. Misalnya, mereka menyediakan desinfektan, alat pelindung diri, APD untuk tenaga medis, dan barang kebutuhan sehari-hari. Selain itu, BAZNAS mendistribusikan 400 kilogram beras kepada keluarga miskin yang paling terdampak COVID-19 pada awal Ramadhan.

Namun, tidak semua Muslim bisa membayar zakat online. Sekitar 235 juta Muslim, dengan 44 persen dari mereka tinggal di daerah pedesaan, atau mereka yang tidak memiliki akses keuangan ke perbankan online, membayar fitrah zakat melalui pengumpul zakat lokal dan pengelola masjid,  tentunya tetap mematuhi semua prosedur higienis dan keselamatan– memakai masker wajah, menjaga jarak sosial, dan menghindari berjabat tangan.

Pandemi COVID-19 telah memaksa organisasi zakat untuk menggunakan teknologi digital dalam manajemen organisasi, seperti menggunakan zoom untuk pertemuan, mengganti seminar dengan webinar, dan menggunakan sarana digital untuk pengumpulan dan pencairan zakat. Sepertinya dengan inklusi keuangan dan perubahan demografis populasi, zakat online akan tumbuh. Sementara pemerintah Indonesia berencana untuk meringankan pembatasan sosial skala besar langkah demi langkah, akankah organisasi zakat mempertahankan gaya kerja baru mereka? Akankah zakat online menjadi bagian atau normal baru? (*)

 

Artikel ini ditulis berdasarkan hasil observasi Amelia Fauzia yang dimuat di blog riset The Asia Reseach Institute, National University of Singapore. Artikel asli : https://ari.nus.edu.sg/20331-16/

Amelia Fauzia adalah Profesor dan Ketua Program Magister Sejarah dan Peradaban Islam, Fakultas Seni dan Humaniora, Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dia juga Direktur Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.