Batam – Dari potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp217 triliun dalam setahun, baru 1,5% potensi zakat yang tergali. Hal tersebut dikatakan Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Tarmizi Tohor di sela lokakarya “Pengembangan Zakat Produktif” di Batam, Rabu (27/4).
“Bicara angka, sebenarnya potensi zakat di Indonesia Rp217 triliun pertahun. Namun baru tergali Rp3,7 triliun pertahun,” katanya seperti dikutip Antara.
Tarmizi meyakini jika potensi zakat dapat dikelola dengan maksimal, dalam 10 tahun dana tersebut mampu membuat perubahan ekonomi masyarakat dengan mengangkat derajat ekonomi umat Islam. “Tujuan berzakat si kaya tetap kaya dan si miskin menjadi kaya sehingga berkurang jumlah umat muslim yang miskin di Indonesia. Kesalahan kita hingga kini adalah tata kelola zakat masih belum optimal,” katanya.
Untuk itu ia sudah membuat strategi bagaimana Baznas bisa mengelola zakat dengan komposisi 60 persen untuk kegiatan produktif dan hanya 40 persen saja untuk kegiatan konsumtif.
Ia menjelaskan beberapa syarat agar pengelolaan zakat optimal sudah terpenuhi di antaranya adanya regulasi dari pemerintah yang tegas dan badan pengelola yang profesional. Sebenarnya, Indonesia memiliki UU tentang zakat, sayang penerapan UU masih relatif lemah.
“Sampai saat ini tidak ada sanksi bagi umat Islam yang tidak membayar zakat. Kita ambil contoh di Kelantan Malaysia, di sana ada regulasi tentang zakat yang memuat ancaman pidana bagi umat Islam yang tidak menunaikan. Makanya di Kelantan penduduk sedikit tetapi dana zakat sangat besar,” kata dia.