Dikeluarkannya peraturan direksi yang mewajibkan pemotongan zakat profesi, membuat Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh PLN (Lazis-PLN) mengalami peningkatan penghimpunan dana zakat hingga hampir tiga kali lipat.
Akumulasi penghimpunan zakat profesi sampai agustus 2016, menurut Ketua Lazis PLN Herry Hasanudin mencapai Rp 95 miliar atau rata-rata per bulan Rp 12 Miliar. Padahal, pada 2015 lalu, penghimpunan setahun hanya mencapai Rp 50 miliar atau rata-rata per bulan Rp 400 juta.
Dalam aturan direksi tersebut dikatakan bahwa pegawai Muslim yang bekerja di PLN, wajib membayar pajak setelah mencapai nisab zakat profesi. “Kenaikan prnghimpunan yang signifikan karena adanya peraturan direksi yang mewajibkan pemotongan zakat profesi bagi pegawai Muslim di Lingkungan PT PLN (Persero). Peraturan ini berlaku sejak September 2015,” ujarnya.
Untuk menjaga transparansi anggaran, Lazis-PLN menjanjikan laporan aktivitas dan keuangan dalam bentuk buletin nuansa amal. Laporan tersebut akan diberikan pada para pembayar zakat. “Laporan aktivitas dan keuangan dalam bentuk buletin disampaikan kepada para Muzakki dan Manajemen PLN serta BAZNAS,” ujarnya.
Hingga saat ini Lazis-PLN mempunyai program pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan. Dia menyebut, program pendidikan meliputi beasiswa cahaya pintar, biaya operasional siswa dhuafa di beberapa sekolah yang dikelola oleh LAZIS PLN diantaranya SMP, SMK dan D2 serta pesantren tahfiz Quran.
“Kalau program kesehatan ada layanan kesehatan gratis bagi para dhuafa, program pesantren bersih dan bantuan pengadaan ambulance. Program pemberdayaan ekonomi dhuafa dan program charity seperti berbagi sembako khitanan masal dan bantuan kemanusian,” jelasnya.