Disahkan Sebagai LAZ Provinsi Kemenag RI Serahkan SK Kepada LAZ DPU Kaltim

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Disahkan Sebagai LAZ Provinsi Kemenag RI Serahkan SK Kepada LAZ DPU Kaltim

LAZ DPU Kaltim melakukan penyesuaian legalitas berdasarkan aturan baru UU No.23 tahun 2011 mendapatkan hasil positif. Hal ini ditandai dengan disahkannya DPU Kaltim sebagai LAZ Propinsi setelah sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS RI.

Bertempat di aula Kesbangpol Kaltim, sabtu (24/09), Bapak Ahmad Juraidi menyerahan langsung Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor: DJ.III/515 tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi yang diterima ketua pengurus Yayasan DPU Kaltim. Bapak Sumadi.

Juraidi Ahmad menyampaikan bahwa
dengan keluarnya Surat Keputusan ini, maka LAZ DPU Kaltim telah sah sebagai LAZ Provinsi di Kaltim berdasarkan aturan baru UU no.23 tahun 2011 yang mengharuskan semua LAZ yg ada untuk mengajukan izin baru sebelum tanggal 25 Nopember 2016

Ahmad Juraidi juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama Republik menilai LAZ DPU Kaltim layak sebagai LAZ Skala propinsi setelah melalukan verifikasi persyaratan baik administrasi maupun faktual dilapangan langsung bersama dengan tiga LAZ Daerah lainnya  yg sudah mendapatkan SK.

“Semoga dengan keluarnya SK ini kian meningkatkan kinerja LAZ DPU Kaltim dan  kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya serta dana sosial keagamaan lainnya melalui LAZ DPU Kaltim.

Sementara itu, Bapak Sumadi selaku ketua pengurus Yayasan Dana Peduli Ummat  menyampaikan ucapan terima kasih Kemenag RI yang mempercayakan LAZ DPU Kaltim sebagai LAZ berskala Provinsi.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yg telah mendukung DPU sehingga mendapatkan SK dr Kementerian Agama sebagai LAZ propinsi. Adanya SK mnjd bukti keseriusan kami dalam mengembana amanah para donatur dan mitra dalam menyalurkan dan memberdayakan zakat, infak dan sedekah sesuai aturan syariah dan aturan hukum di Indonesia.
Semoga adanya SK ini kian memotivasi kami untuk mewujudkan peradaban zakat di Kaltim”, ujar Sumadi.