Forum Zakat – Syarikat Amil Indonesia (SYAMIL) kembali menggelar pertemuan penting dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk membahas pengakuan profesi amil zakat. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025 ini difokuskan pada persiapan naskah akademik mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat, sebagai bagian dari upaya untuk mengajukan pengakuan profesi amil secara resmi.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi dari SYAMIL yang terdiri dari Nana Sudiana, Fahrizal Amir, Anwar Lutfi, serta Agung Wicaksono dan Nur Efendi yang bergabung secara daring, menyampaikan tujuan utama pertemuan, yakni merumuskan naskah akademik terkait SDM amil zakat. Mereka berharap naskah akademik ini akan menjadi dasar dalam proses pengakuan profesi amil sebagai bagian dari struktur pekerjaan yang diakui negara.
Prof. Waryono Dukung Akselerasi Pengakuan Profesi Amil
Prof. Waryono, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, menyambut baik inisiatif ini dan memberikan pengantar terkait pentingnya upaya ini. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Waryono juga mengusulkan agar naskah akademik ini dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut. Menurutnya, akselerasi dalam penyelesaian naskah akademik ini sangat diperlukan untuk mempercepat proses pengakuan profesi amil zakat.
Prof. Waryono juga menekankan pentingnya posisi amil dalam nomenklatur jabatan, untuk memastikan bahwa profesi amil mendapatkan pengakuan yang jelas di tingkat nasional. “Posisi amil harus jelas dalam nomenklatur jabatan, agar tidak ada keraguan dalam pengakuan profesinya,” ungkap Prof. Waryono.
Baca juga: Syarikat Amil Indonesia Dorong Pengakuan Profesi Amil dalam Sistem Ketenagakerjaan
Syamil Tegaskan Pengakuan Profesi Amil sebagai Target Utama
Nana Sudiana, perwakilan dari SYAMIL, menanggapi usulan tersebut dengan menegaskan kembali tujuan dari naskah akademik yang sedang dibahas. “Apakah ini akan mengarah pada regulasi Undang-Undang atau justru pengakuan profesi amil di standar nomenklatur jabatan?” tanya Bapak Nana.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Waryono memberikan jawaban tegas, “Arahnya adalah pengakuan profesi amil oleh negara, dan nantinya akan diakui oleh MENPAN RB sebagai jabatan yang sah.”
Fahrizal Amir juga turut menegaskan bahwa tujuan akhir dari upaya ini adalah pengakuan profesi amil oleh MENPAN RB. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas serta penetapan timeline untuk memastikan agar setiap langkah dapat tercapai dengan baik. “Urgensi pembagian tugas dan penetapan timeline dalam pertemuan ini sangat penting agar proses ini berjalan lancar,” ungkapnya.
Baca juga: Apa Itu Syarikat Amil Indonesia? Kenalan Yuk Sama Syamil yang Jadi Rumah Besar Amil Indonesia!
Tantangan dan Rencana Tindak Lanjut
Di akhir pertemuan, Prof. Waryono menyarankan agar tim, stakeholder, serta agenda terkait disepakati bersama untuk mempercepat proses. Salah satu langkah berikutnya yang dibahas adalah audiensi dengan Dirjen Zakat dan Wakaf Kemenag serta audiensi lebih lanjut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tim yang terlibat juga akan segera menyusun rencana aksi bersama.
Nur Efendi, yang juga hadir dalam pertemuan ini, menegaskan bahwa peran SYAMIL sangat krusial dalam memperjuangkan pengakuan profesi amil zakat di Indonesia. SYAMIL hadir untuk mendorong dan memperjuangkan agar negara memberikan pengakuan terhadap profesi amil, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan zakat.
Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan yang signifikan dalam upaya menjadikan profesi amil zakat sebagai profesi yang diakui negara, dengan tujuan agar amil zakat mendapatkan posisi yang lebih jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional.