DPRD Tanggamus Kajian Perda Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

JAKARTA – Kepatuhan pada regulasi dan syariah menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan zakat dari lembaga manapun. Dalam menghimpun dana harus ada rambu-rambu, transparan dan akuntabel, atau menganut prinsip-prinsip akuntability serta menguatkan syiar tentang zakat.

Perlu diperhatikan porsi yang semakin besar untuk sektor pemberdayaan, sehingga zakat mampu mengentaskan kemiskinan.

“Tentu disesuaikan potensi daerah yang membutuhkan pemberdayaan dari zakat, memperhatikan kode etik,” kata Wildhan Dewayana, Managing Director PKPU saat menerima 10 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus di kantor PKPU Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut CEO PKPU Agung Notowiguno pengelolaan zakat yang berbentuk program pemberdayaan umat harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. PKPU telah melakukan kajian potensi daerah yang kemudian menjadi buku Indeks Pemetaan Potensi Daerah.

“Kami menggarap serius pengelolaan zakat ini dalam program-program microfinance and economic empowerment, Social Services, Education and Child Protection, Health Program, and Disaster Risk Management,” katanya.

Tiap tahun PKPU memaparkan secara terbuka kehadapan publik penghimpunan dan penyalurannya hingga di mustahik. “Bukan program yang sekali jadi, namun program-program yang memberi pendampingan hingga tercapainya kemandirian tersebut,” kata Agung.

Dalam kesempatan itu, Rusli Shoheh, wakil ketua DPRD Kabupaten Tanggamus menyatakan, kedatangan rombongannya ke PKPU adalah belajar tentang penghimpunan dan pengelolaan zakat.

“Kunjungan ini juga dalam membuat rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang penghimpunan dan pengelolaan zakat, itu bertujuan menggali lebih dalam aspek-aspek dalam pengelolaan zakat,” katanya.[]