Forum Zakat – Forum Zakat sebagai jaringan lembaga zakat nasional meluncurkan program Bhinneka Berdaya dalam sebuah acara daring bertajuk Ruang Tengah pada Senin (11/11/2024). Program ini merupakan inisiatif kolaboratif multi-sektor yang bertujuan untuk memperkuat sektor ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya melalui integrasi vokasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Program Bhinneka Berdaya lahir dari keprihatinan terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, yang masih menghadapi tantangan besar dalam pengangguran dan kesenjangan keterampilan. Berdasarkan data terbaru, Indonesia memiliki tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,32%, yang merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Lebih parah lagi, 16% dari pengangguran ini berasal dari kalangan usia muda di bawah 25 tahun. Selain itu, mayoritas pekerja Indonesia (59,17%) terlibat dalam sektor informal yang belum mendapat perlindungan sosial yang memadai.
Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, Forum Zakat menggagas Bhinneka Berdaya, sebuah kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan vokasi yang berbasis pada dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf).
Rekap Program Ketenagakerjaan yang Sudah Dilaksanakan Oleh OPZ Anggota FOZ
Pada kesempatan ini, Direktur Eksekutif Forum Zakat, Agus Budiyanto, memaparkan rekapitulasi program ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan oleh 53 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) anggota Forum Zakat. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa telah ada 80 program ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh OPZ, dengan total 92.743 penerima manfaat pelatihan vokasi, dan lebih dari 60.000 penerima manfaat yang berhasil memperoleh pekerjaan. Penerima manfaat ini tersebar di 34 dari 38 provinsi di Indonesia.
Beliau juga menyoroti beberapa praktik baik yang sudah dilakukan oleh OPZ, seperti Dompet Dhuafa dengan program Institut Kemandirian yang telah melatih lebih dari 8.480 orang dan memberikan mereka pekerjaan dengan penghasilan bulanan antara Rp 5 juta hingga Rp 18 juta di 7 provinsi. Selain itu, ada juga program IZI melalui Smartfarm Academy yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 475 peserta dengan penghasilan antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
“Bhinneka Berdaya adalah sebuah bukti bahwa lembaga zakat berperan signifikan dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi ini, kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif FOZ, Agus Budiyanto.
Filosofi Forum Zakat: Dari Gubuk Pinggiran ke Ruang Aksi Negara
Forum Zakat dengan filosofi “Dari Gubuk Pinggiran ke Ruang Aksi Negara”, berupaya untuk meningkatkan pengakuan terhadap kontribusi lembaga zakat dalam skala nasional. Dalam hal ini, Forum Zakat mendorong pemerintah untuk membuka peluang kolaborasi yang lebih besar dengan lembaga zakat dalam rangka menciptakan program-program ketenagakerjaan yang lebih sistematis dan masif. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya bisa mengurangi angka pengangguran, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal.
Program Bhinneka Berdaya memiliki tiga skema utama, yaitu Demand Creation, Supply Establishment, dan Integrated Social Security. Skema Demand Creation bertujuan untuk menciptakan permintaan akan tenaga kerja terampil melalui program pelatihan vokasi berbasis ZISWAF yang dapat menyelaraskan kebutuhan industri dengan keterampilan tenaga kerja.
Supply Establishment berfokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi para mustahik (penerima manfaat) agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. Sementara itu, skema Integrated Social Security bertujuan untuk menciptakan mekanisme perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Sasaran utama dari program ini adalah muzakki (donatur), mustahik (penerima manfaat), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Muzakki berperan penting dalam menyediakan dana yang digunakan untuk mengimplementasikan program-program vokasi dan pengembangan tenaga kerja. Sementara itu, LAZ berfungsi untuk memperkuat posisi amil sebagai profesi yang diakui negara, dengan memberikan perlindungan hukum serta insentif terkait kebijakan negara yang mendukung program ketenagakerjaan dan perlindungan sosial ini.
Mewujudkan Kolaborasi yang Lebih Luas
Ke depannya Forum Zakat berharap bahwa Bhinneka Berdaya akan menjadi model kolaborasi lintas sektor yang dapat diperluas dan diadopsi oleh berbagai pihak, baik lembaga pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat.
Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan dan pengangguran ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai tingkat pengangguran yang lebih rendah, serta menciptakan tenaga kerja yang lebih terampil dan siap bersaing di pasar global.
Melalui program ini, Forum Zakat berharap untuk terus memperkuat kontribusi lembaga zakat dalam pembangunan Indonesia, mengurangi angka pengangguran, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.