Forumzakat – FOZ mengadakan audiensi bersama BNPB dalam rangka merancang sertifikasi kompetensi untuk amil. Forum Zakat melaksanakan audiensi merancang sertifikasi tersebut di Kantor BNPB, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (23/01/2024) lalu.
Secara khusus BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) memberikan tujuh opsi pendidikan pelatihan dan sertifikasi. Antara lain, rapid assessment, shelter, WASH, datin, distribusi bantuan, first aid, dan SAR.
Sebagai bentuk kerja sama meningkatkan kualitas para amil di lembaga zakat demi tanggap bencana dan menyelamatkan nyawa, BNPB bersedia menjadi pelaksana pendidikan pelatihan (diklat).
Kunjungan yang menghadirkan tiga perwakilan dari Forum Zakat dan dua perwakilan dari Pusdiklat pelatihan serta LSP BNPB, menyepakati akan menyediakan pendidikan pelatihan secara luring selama tiga hari di Tempat Uji Kompetensi BNPB.
Sebelumnya, BNPB memberikan rancangan sertifikasi kompetensi kebencanaan dengan tiga tawaran skema pelaksanaan pendidikan pelatihan. Tiga skema pendidikan pelatihan tersebut antara lain, skema luring, skema daring, dan skema blended learning dengan tarif harga yang berbeda.
Untuk skema luring, para peserta melaksanakan pendidikan pelatihan selama lima hari menginap di Pusdiklat pelatihan atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) sudah termasuk seluruh akomodasi dengan harga Rp5.000.000,00 setiap peserta.
Untuk skema daring, para peserta mengikuti pendidikan pelatihan selama lima hari melalui platform daring yang sudah termasuk biaya instruktur, pemateri, dan penilaian dengan harga Rp1.250.000,00 setiap peserta.
Sementara, untuk skema blended learning dapat disebut juga hybrid yang mana pendidikan pelatihan diadakan secara luring maupun daring selama lima hari sesuai permintaan dan kesepakatan. Oleh karena itu, pada skema ini menawarkan harga yang bisa disesuaikan oleh kesepakatan.
Rancangan sertifikasi kompetensi kebencanaan yang merupakan kerja sama FOZ dengan BNPB ini semoga terlaksana dengan baik. Sehingga, dapat meningkatkan ketanggapan dan siap siaganya para amil lembaga zakat dalam kegiatan kebencanaan (FS).