PADANG—Dompet Dhuafa Singgalang mengadakan diskusi publik pada Selasa (21/1), dengan tema “Meneropong Pengelolaan Zakat Indonesia Pasca Putusan MK Atas Uji Materi UU No. 23 Tahun 2011”. Acara bertempat di Auditorium RRI Padang), dihadiri ratusan peserta dari berbagai lembaga zakat, pengurus masjid, dan akademisi.
Diskusi publik tentang UU No 23 menghadirkan empat pembicara yang berkompeten di bidangnya yaitu Makmur Syarif, rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Nana Mintarti Direktur Komunikasi Dompet Dhuafa, Amin Sudarsono Sekretaris Eksekutif Forum Zakat (FOZ), dan Zainal MS dari Baznas Sumatera Barat.
Diskusi Publik dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat, dimana menurut Makmur Syarif terdapat delapan pasal yang dinilai bermasalah yaitu pasal 5,6,7,17,18,19,38, dan 41.
Dalam pasal-pasal tersebut Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak dibentuk oleh negara harus berada dibawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan Lembaga Zakat milik pemerintah, bahkan pasal 38 dan 41 berbicara tentang hukuman kriminal atas setiap orang yang dengan sengaja menjadi amil zakat tanpa izin negara, hal ini dikatakan Makmur Syarif tidak mencerminkan kesetaraan dimata hukum.
Nana Minarti mengatakan setelah disahkannya uji materi oleh MK kini Lembaga Zakat yang bukan milik pemerintah dapat bernafas lega karena LAZ dapat memilih kedudukannya apakah sebagai Lembaga yang berada di bawah naungan ormas ataupun lembaga berbadan hukum.
LAZ juga tidak perlu lagi khawatir atas pasal yang memuat tentang hukuman bagi Amil yang tidak mendapat izin dari pemerintah karena negara menyadari bahwa BAZNAS saat ini masih memiliki keterbatasan dalam mengelola zakat.[]