Keberadaan organisasi pengelola zakat baik BAZ ataupun LAZ yang berada di Indonesia, dalam penghimpun dan menyalurkan dana zakatnya perlu didorong untuk semakin meningkat dan terus diperbaiki sistem maupun manajemen pengelolaannya, hal itu sejalan dengan komitmen pemerintahan presiden Joko Widodo kedepan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Sejalan dengan semangat tersebut, Forum Zakat (FOZ) mengadakan acara Serah Terima Sertifikat Amil Tersertifikasi yang diadakan pada hari Senin (26/8) ini di Aula PP Muhammadiyah Jakarta. Acara tersebut akan dihadiri oleh Nana Sudiana sekjen Forum Zakat, Fuad Nasar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Kunjung Masehat Ketua BNSP, ANi Murdiati, Ketua Umum LSP KS.
Dalam acara tersebut akan diserahkan 125 sertifikat Amil Zakat yang sudah dinyatakan kompeten sesuai keputusan BNSP yang terdiri dari 98 orang Amil Dasar, 12 Ahli Amil dan 15 Asesor. Pencapaian ini merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara pihak pihak yang terlibat diantaranya FOZ, LSP Keuangan Syariah, BNSP, Kemenag dan Kemenko PMK
Proses yang dimulai sejak medio tahun 2016, Sampai saat ini, sertifikasi amil zakat yang diinisiasi oleh Forum Zakat bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) sudah sampai tahap disahkannya Standar Kompetensi Keahlian Khusus (SKKK) amil zakat oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dan hingga saat ini sudah 124 orang amil zakat yang mengikuti dan tersertifikasi.
Langkah-langkah konkret yang sudah FOZ lakukan di antaranya: 1) Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Bersama Masyarakat Ekonomi Syariah, 2) Menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Amil Zakat yang sudah mencapai tahap akhir dengan BNSP RI untuk sertifikasi amil zakat, 3) Membentuk dan mengaktivasi Sekolah Amil Indonesia di berbagai daerah di Indonesia sebagai sarana belajar amil zakat.
Menurut Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, Konsep gagasan sertifikasi tersebut sangat strategis dan penting untuk dilaksanakan. Pasalnya ada kemungkinan pergeseran regulasi ke pola pendekatan standarisasi melalui sertifikasi. Termasuk dalam bidang pengelolaan zakat.
“Sangat mungkin nantinya negara membuat semacam persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu. Misalnya, minimal harus ada sekian amil dasar, amil madya, dan amil ahli yang tersertifikasi oleh BNSP. Kalau tidak maka lembaga zakat bersangkutan tidak bisa mendapatkan legal operasionalnya. Kami duga proyeksinya akan ke sana,” tuturnya.
Sehingga menurutnya dengan diakuinya profesionalitas amil zakat, akan membuat para amil yang ada di dalam gerakan zakat di Indonesia semakin dipercaya, dan makin bermanfaat bagi sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan.
Sertifikasi amil juga dilakukan untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja, dan pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, sama dengan profesi lainnya seperti guru, advokat, dan tenaga medis dan lain sebagainya.
Sebagaimana disebutkan di dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Amil Zakat harus diperkuat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualitas ,kompetensi, dan handal pada jabatannya.
Paska diserahkannya sertifikat ke 125 orang amil zakat yang sudah tersertifikasi tersebut, Kedepannya FOZ juga berharap dapat bersinergi dengan stakeholder zakat yang lain diantaranya adalah Kementerian Agama. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang akan menjadi sebuah pedoman yang baku dan bersifat nasional yang nantinya dapat diaplikasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan meningkatkan kualitas kerja amil zakat seluruh Indonesia. Tentu saja hal ini juga akan semakin memudahkan profesi amil zakat ini bisa setara dengan profesi lainnya.