Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 66/P Tahun 2015 menetapkan pengangkatan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2015-2020. Keppres itu diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2015 lalu. Dalam Keppres disebutkan bahwa terdapat 11 orang anggota Baznas yang baru.
Seluruh anggota Baznas itu terdiri dari delapan orang unsur masyarakat dan tiga orang unsur pemerintah. Ketiga orang unsur pemerintah itu berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagaimana dilansir dari laman bimasislam, 11 orang tersebut adalah
1. Bambang Sudibyo,
2. Zainulbahar Noor,
3. Mundzir Suparta,
4. Masdar Farid Mas’udi,
5. Ahmad Satori Ismail,
6. Emmy Hamidiyah,
7. Irsyadul Halim,
8. Nana Mintarti,
9. Machasin,
10. Nuryanto
11. Astera Primanto Bhakti.
Dokumen salinan dan petikan Keppres tersebut diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Harly Agung Prabowo kepada M Fuad Nasar yang mewakili Kemenag. Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (4/8) di Gedung Sekretariat Negara. Fuad Nasar yang menjabat sebagai Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat mengatakan, dalam Keppres disebutkan bahwa pelaksanaan Keppres lebih lanjut dilakukan oleh menteri agama.
Tindak lanjut yang akan segera diagendakan Kemenag adalah pengucapan sumpah jabatan anggota Baznas di hadapan menteri agama. Selain itu, Kemenag juga memfasilitasi rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Baznas di antara 11 orang anggota Baznas yang telah diangkat.
Fuad menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan zakat, sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, pelaksanaan tugas Baznas dibantuk oleh sekretariat yang dipimpin seorang sekretaris yang diangkat oleh menteri agama.
Sebagaimana diketahui, 11 anggota Baznas itu akan menggantikan susunan kepengurusan Baznas sebelumnya, yang diketuai oleh Didin Hafidhuddin. Berdasarkan laman Baznas, pengurus Baznas periode 2008-2011 ditetapkan dengan Keppres No. 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Susunan Keanggotaan Baznas. Seharusnya pengurus Baznas periode 2008-2011 berakhir pada tanggal 7 November 2011.
Namun, masa kepengurusan tersebut diperpanjang melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2012 pada tanggal 24 Januari 2012 tentang perpanjangan sementara masa bakti keanggotaan Baznas periode 2008-2011. Perpanjangan diberikan sampai dengan terbentuknya keanggotaan Baznas sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.