Sudah pernah mendengar tentang Badan Amil Zakat (BAZ)? Namun, pernahkah kita memahami apa itu Lembaga Amil Zakat (LAZ)? Berbeda dengan BAZ yang dibentuk oleh negara, LAZ merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat yang lebih cenderung berbasis usaha swasta atau swadaya.
Dalam paparan penelitian dari disertasi Moh. Dulkiah yang berjudul Modal Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Transformasi Pengelolaan Zakat di Wilayah Jawa Barat, modal ekonomi berupa bangunan kantor, klinik kesehatan, kendaraan profesional dan modal ekonomi lainnya merupakan modal pertama yang dibutuhkan dalam membangun sebuah lembaga pengelola zakat yang profesional.
Selain itu seperti ditulis dalam laman resmi ui.ac.id, dibutuhkan juga modal sosial berupa jaringan yang berfungsi memperbesar dukungan bagi pengembangan LAZ, modal budaya berupa kemampuan dakwah atau sosialisasi. Terdapat juga modal simbolik berupa ikatan komunitas yang dapat mengembangkan sistem pengelolaan zakat yang baik. Terakhir, adanya modal agama atau spiritual. Modal agama ini sangat kuat pengaruhnya dalam sistem pengelolaan zakat di LAZ karena membentuk kebiasaan organisasi, kualitas pelayanan, serta identitas LAZ itu sendiri.
Semua modal yang telah dimiliki LAZ ini kemudian dipadukan dengan strategi penghimpunan zakat berbasis good corporate governance yang dilakukan dengan cara langsung (pengajian, door to door, membership) ataupun tidak langsung (website, Facebook, kampanye radio, direct mail). Dampaknya, terjadinya transformasi sosial, yaitu perubahan dari status penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Inilah yang menyebabkan banyak LAZ yang akhirnya dapat menjadi badan zakat yang profesional dan konsisten.