Meskipun memiliki beberapa persamaan, namun antara pajak dan zakat menurut KH Didin Hafidudin memiliki berbagai perbedaan yang bersifat prinsip. Perbedaan itu muncul karena nilai, status, dan hukum yang berbeda.
Dalam bukunya yang berjudul, Anda bertanya tentang Zakat, Infak, dan Sedekah. Kami Menjawab, Didin Hafidudin yang pernah menjadi Ketua Baznas menjelaskan, bahwa kewajiban zakat langsung dari Allah SWT, ini termaktub dalam ayat-ayat Alquran dan hadis secara qath’i. Karena itu, zakat termasuk kategori sesuatu yang harus diketahui secara pasti, bagian dari agama dan berkaitan langsung dengan keimanan dan keislaman seseorang.
zakat harus dikeluarkan oleh muzakki selama ia ada, walaupun mustahik-nya tak ada di tempat muzzaki itu. Sedangkan pajak, keberadaannya tergantung pada kebijakan pemerintah suatu negara.
“Karena itu, ada negara yang sangat ketat memberlakukan kewajiban pajak, sementara ada juga negara yang sangat melonggarkannya bahkan cenderung menghapuskannya, misalnya di beberapa negara Arab,” kata dia.
Sementara yang berhak menerima zakat jelas tidak boleh keluar dari delapan kelompok sebagaimana dinyatakan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Sedangkan, pajak bisa dipergunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Atas dasar itu, orang yang sudah membayar pajak harus pula membayar zakat. Demikian sebaliknya, Wallahu a’lam bish-shawab,” kata dia.