Dalam rapat kerja nasional (rakernas) Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah (LAZIS) Dewan Dakwah di Gedung Menara Dakwah, Jakarta Pusat, (3/12), Direktur Pemberdayaan Zakat Kementrian Agama RI, Jaja Jaelani mengatakan bahwa Potensi zakat di Indonesia, menurut penelitian IPB dan Baznas, mencapai 217 Triliun.
Namun penghimpunan di lapangan baru mencapai sekitar 2,8 Triliun. Rendahnya penghimpunan zakat ini disebabkan antara lain oleh tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat (LPZ), profesionalitas LPZ, dan kebiasaan menyalurkan zakat secara langsung oleh muzakki kepada mustahik.
Ia juga mengakui, undang-undang zakat belum memberikan sanksi pidana bagi wajib zakat yang tidak menunaikan zakat. Sebaliknya, regulasi memuat pasal pidana bagi pengelola (amil) zakat swasta yang dinilai ilegal. Padahal, terutama di kampung-kampung, masih biasa kyai, pengurus yayasan atau masjid, yang menerima dan mengelola zakat langsung dari muzakki.
Oleh karena itu, agar amil zakat tidak mengalami ancaman kriminal berdasarkan delik aduan, Kemenag mengajak agar pengelolaan zakat dilembagakan sesuai ketentuan. Misalnya, amil zakat yayasan atau masjid menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas atau Lembaga Amil Zakat yang sudah berizin.
Jaja yakin, Dewan Dakwah sebagai lembaga senior yang sudah eksis secara nasional, akan mudah melengkapi persyaratan LAZIS Dewan Dakwah untuk memperoleh ijin baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.