KAPAN LAZ BISA MENGELOLA POTENSI ZAKAT 271 TRILYUN ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
muswil jateng

“Allah memberikan sebuah tanggung jawab sesuai kemampuan kita mengelola tanggungjawab itu”

Demikian di sampaikan oleh Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Nasional, Bambang Suherman dalam seminar zakat yang di selenggarakan oleh FOZ wilayah Jawa Tengah, Senin (12/03/18) di hotel Candi Indah Semarang.
Seminar diselenggarakan bersamaan dengan Musyawarah Wilayah FOZ Jawa Tengah ke IV, yang diikuti oleh 85 orang peserta perwakilan dari 43 lembaga amil zakat yang ada di Jawa Tengah. Jumlah peserta muswil kali ini meningkat tajam di bandingkan muswil FOZ ke III tahun 2015, dengan jumlah peserta sebanyak 14 lembaga zakat.

Ada 3 pokok bahasan sebagai tugas utama FOZ yang di sampaikan oleh Bambang yaitu:

1. Peningkatan kompetensi pengelola zakat
Proses pengelolaan ZIS dimulai dari menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkannya. Pengelolaan harus transparan, keuangan menggunakan standar akuntansi PSAK 109. Penyaluran & pendayagunaan harus diwujudkan dalam program yang betul-betul menyelesaikan permasalahan masyarakat.

2. Pendampingan legalitas lembaga
Paradigma UU adalah untuk menumbuhkan dan merapikan tata kelola. Aapabila lembaga zakat belum punya ijin / legalitas operasional, menjadi tugas FOZ untuk mendapingi lembaga tersebut dalam proses mempersiapkan persyaratan legalitasnya.
Apabila terlalu berat untuk berdiri sendiri, bisa dilakukan dengan cara menginduk kepada lembaga zakat lain yang sudah legal.

3. Kolaborasi
Membangun kesiapan mengelola dana milyaran bahkan trilyunan rupiah, tidak bisa dilakukan dengan instan dan sendiri-sendiri. Apa yang akan dilakukan oleh FOZ ke depan adalah menguatkan keunggulan-keunggulan lembaga-lembaga zakat dan menawarkannya sebagai ruang kolaborasi dengan pemerintah. Kita akan melakukan bedah APBN terkait pengelolaan dana guna pengentasan kemiskinan.

Membaca alur APBN yang melibatkan kementerian-kementerian yang terlibat dalam pengentasan kemiskinan. Lalu menawarkan sinergi dengan portofolio yang sudah dihasilkan oleh gerakan zakat sebagai alternatif solusi. Jika ini berjalan, selanjutnya evaluasi program bersama kita ukur dengan metode kaji dampak dan menggunakan SDG’s sebagai standar pencapaiannya. Sehingga jelas tahapan capaian pengelolaan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan bersama entitas gerakan zakat dan pemerintah.

Sebagai kesimpulan Bambang menyampaikan bahwa lembaga zakat baru bisa mengelola dana sebesar 271T, sebagaimana yang telah dipetakan, hanya jika lembaga tersebut memang sudah siap infrastrukturnya di semua sisi. (Cak San)