Kemenag Berikan SK LAZ Provinsi Untuk Solo Peduli

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Kemenag Berikan SK LAZ Provinsi Untuk Solo Peduli

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Kemenag Nomor 271, Yayasan Solo Peduli Ummat (YSPU) resmi menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Provinsi Jawa Tengah. SK tersebut akan diserahkan oleh Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Kemenag RI, Dr. Ahmad Juraidi MA, kepada Ketua YSPU, Sidik Anshori di Puri Kencono Ballroom, Lor In Hotel Solo, Sabtu (23/4/2016).

Acara penyerahan SK  tersebut berbarengan dengan acara Seminar Strategi Mendapatkan Izin LAZ serta acara Pembinaan dan Sosialisasi PMA Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat. Pembinaan akan dilakukan oleh Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, Dr. Ahmad Juraidi.

Izin YSPU sebagai LAZ skala Provinsi menurut Pembina YSPU, Supomo, berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang menurut peraturan perundang undangan. Proses pengajuaan YSPU sebagai LAZ provinsi itu sendiri sudah dilakukan sejak Maret 2014.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua YSPU, Sidik Anshori, menambahkan YSPU sudah melewati serangkaian tahapan hingga izin dari Kemenag turun. Dengan menjadi LAZ provinsi, nantinya YSPU akan semakin melebarkan sayapnya dalam menghimpun dana dari masyarakat di seluruh kabupaten di Jawa Tengah.

Saat ini, YSPU sudah memiliki tujuh cabang kantor yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Sidik menargetkan tahun ini akan menambah dua kantor cabang di wilayah lain di Jawa Tengah. “Perolehan izin ini sekaligus menjadi tantangan bagi YSPU agar bekerja lebih profesional,” jelasnya.