Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor: DJ.III/563 TAHUN 2016, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Sosial Madani (DSM) Bali disahkan sebagai LAZ Tingkat Provinsi.
Dengan ada SK tersebut, DSM Bali merupakan satu-satunya LAZ Setingkat provinsi di Bali yang telah memenuhi syarat sebagai LAZ Provinsi dan menjadi keenam nasional LAZ Provinsi yang mendapatkan SK Kemenag RI.
Dalam keterangan pers resmi di website Bimas Islam Kemenag RI, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Kemenag RI, Ahmad Juraidi Malkan mengatakan, LAZ DSM Bali layak sebagai LAZ skala provinsi. Ia juga memberikan apresiasi baik untuk program pemberdayaan zakat yang dilakukan DSM Bali.
Juraidi menyampaikan, dengan keluarnya Surat Keputusan ini, maka LAZ DSM Bali telah sah sebagai LAZ Provinsi di Provinsi Bali berdasarkan aturan baru UU No 23 Tahun 2011. Aturan ini mengharuskan semua LAZ yang ada untuk mengajukan izin baru sebelum tanggal 25 November 2016.
“Semoga dengan keluarnya SK ini makin meningkatkan kinerja dan semangat LAZ DSM Bali serta semakin banyak dhuafa yang diberdayakan dan kepercayaan masyarakat meningkat untuk menyalurkan zakat dan dana sosial di DSM Bali,” ujar Juraidi saat prosesi penyerahan SK LAZ Provinsi kepada direktur DSM Bali.
Direktur Dompet Sosial Madani Bali, Andy Krisna, menyampaikan, ucapan terima kasih Kemenag RI yang telah mempercayakan LAZ DSM Bali sebagai LAZ berskala Provinsi di Bali. Pihaknya bersyukur DSM Bali telah dipercaya oleh pemerintah dalam mitra mengelola zakat di Provinsi Bali. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam mengelola zakat selama ini di Bali dan penyemangat untuk terus bermanfaat.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada Kemenag RI yang telah membantu dan percaya pada DSM Bali hingga kami mendapatkan SK LAZ Provinsi,” ujar Andy dalam kesempatan talkshow zakat pascapenyerahan SK dari Kemenag RI yang dihadiri seluruh takmir masjid se-Bali, perwakilan ormas Islam, yayasan dan lembaga zakat serta para tokoh masyarakat.