Penulis : @Nana Sudiana (Sekjend FOZ & Direktur Pendayagunaan IZI)
“Kindness is the language which the deaf can hear and the blind can see” (Mark Twain)
Ditengah dua peristiwa penting gerakan zakat Indonesia akhir-akhir ini, yakni selesainya kiprah lembaga zakat yang bernama Bazis DKI dan ramainya proses hasil akreditasi dan audit syariah yang dilakukan Kementrian Agama, dunia zakat terus bergerak. Harus diakui, Bazis DKI Jakarta bagi banyak pihak tak mudah dilupakan begitu saja. Setelah tahun kemarin Bazis DKI Jakarta menyambut usia setengah abad-nya, dan kini menuju 51 tahun. Bazis DKI Jakarta akan selesai namanya tak lama lagi. Bagi siapapun yang bergerak di dunia zakat akan tahu bahwa bukan perkara mudah melewati rentang 51 tahun mengelola dan merawat lembaga. Apalagi ini berada di pusat Ibukota negara republik ini. Bazis DKI Jakarta yang didirikan sesuai Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 dan ditandatangani Gubernur Legendaris DKI Jakarta, yakni Ali Sadikin, telah demikian kuat melekat di hati masyarakat. Namun rupanya kini situasinya anti klimak. Dengan berbagai alasan yang ada, sebentar lagi orang-orang mungkin akan melupakannya dan mulai terbiasa dengan brand baru yang akan menggantikannya dan bernama Baznas DKI Jakarta.
Peristiwa kedua yang tak kalah penting adalah pengumuman dari Kementrian Agama RI terkait hasil akreditasi dan audit syariah Baznas dan LAZ yang ada di seluruh Indonesia di tahun ini. Pengumuman ini di kalangan gerakan zakat Indonesia diapresiasi sangat positif. Ini sebuah kemajuan luar biasa yang dicapai Kementrian Agama dalam memberikan spirit bagi gerakan zakat Indonesia. Daripada semacam award yang setiap tahun diberikan, penilaian kali ini demikian terasa menantang bagi gerakan zakat. Bukan soal kebanggan atau merasa lebih baik, bukan itu subtansinya, namun betapa terasa ada kesungguhan dari otoritas yang membawahi gerakan zakat untuk membedah kondisi masing-masing organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik Baznas maupun LAZ yang di audit lembaganya.
Persoalan audit syariah ini harus diakui memang belum sempurna. Setidaknya ada dua hal yang jadi pertanyaan di kalangan teman-teman gerakan zakat Indonesia. Pertama, apakah otoritas yang melakukan akreditasi dan audit syariah telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk melakukan akreditasi dan audit syariah bagi OPZ. Dan kedua, apakah semua lembaga berkedudukan sama di mata tim akreditasi dan audit syariah Kementrian Agama.
Persoalan pertama, dengan mudah terjawab. Ada dasar kuat proses akreditasi dan audit syariah ini. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 733 tahun 2018 tentang pedoman audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada badan amil zakat dan lembaga amil zakat telah secara benderang menjelaskan. Termasuk mulai tujuan dilakukannya akreditasi dan audit syariah ini. Harus diakui, tujuan proses ini yang disebut di dalam KMA tadi yang menyebutkan bahwa tujuan audit syariah adalah : “(1). Sebagai pedoman pelaksanaan audit syariah terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; (2). Menjaga agar pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah; (3). Mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; dan (4). Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah badan amil zakat dan lembaga amil zakat”.
Tujuan di atas jelas selaras dengan apa yang dicita-citakan gerakan zakat Indonesia, yang berkeinginan besar untuk bisa mengelola ZIS sesuai syariah, akuntabel dan bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ini bila konsisten dilakukan akan membangun iklim yang kuat untuk semua OPZ bisa lebih baik dan terus menyempurnakan diri lagi dalam mengelola ZIS dan tentu saja melayani muzaki dan mustahik di dalamnya. Bila ini yang terjadi, gerakan zakat Indonesia insyaallah akan semakin tumbuh baik. Bukan hanya sisi penghimpunan semata, namun secara substansi akan terus berkembang baik secara menyeluruh. Kalua hanya di dorong agar penghimpunan-nya yang naik, sementara substansi pengelolaannya tak sesuai syariah. Maka jelas bukan hal seperti ini yang diharapkan bersama.
Penghimpunan meningkat adalah baik. Begitu pula mencapai standar-standar dan pengukuran yang ada juga baik, namun jangan sampai justru malah menjebak OPZ layaknya sebuah industry yang lebih banyak diatur-atur daripada didorong untuk maju dan berkembang dengan tidak meninggalkan persoalan-persoalan substansial yang ada di dalamnya. Apalagi para pelaku dan aktivis zakat ini kan sebagiannya adalah bermental orang-orang pergerakan, yang jangankan untuk mematuhi seluruh regulasi, ia bahkan tak berkeberatan mengorbankan waktu, tenaga dan seluruh potensi dirinya bagi kepentingan umat yang lebih baik saja ia siap. Sebagaimana sebuah gerakan, mental penggeraknya bukan jenis mereka yang mementingkan kedudukan, kenyamanan dan keuntungan dunia semata. Orang-orang gerakan zakat, terutama yang basisnya adalah voluntary base, adalah para pejuang kebaikan untuk masyarakat dan bangsa.
Dengan demikian, terkait persoalan untuk apa di audit syariah dan siapa yang mengaudit serta beragam pertanyaan seputar hal ini pada akhirnya dengan sendirinya terjawab. Apalagi pihak Kemenag sendiri cukup baik prosesnya ketika merencanakan hingga pada pelaksanaannya. teman-teman gerakan zakat bisa memahami dan menerimanya dengan baik, termasuk juga dengan para auditornya. Antusiasme gerakan zakat menyambut proses audit syariah ini bukan hanya hasilnya yang akhirnya memunculkan nilai-nilai yang relative baik, namun juga memberi sebuah pelajaran berharga bahwa mengurus dan mengelola zakat ini tak cukup hanya niat, selembar SK atau perintah untuk melakukan pengelolaan. Ada hal yang harus dipahami, dikuasai ilmunya serta sejumlah keterampilan pendukung yang dimiliki, termasuk kemampuan mengatur dan mengelola sejumlah urusan, mulai sumberdaya manusia-nya, keuangan hingga tata kelolanya.
Soal kedua yang justru sebenarnya membuat sedikit kegundahan hati para aktivis gerakan zakat. Kenapa tak semua pengelola zakat sama di depan regulasi. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 733 tahun 2018, khususnya keputusan kedua dengan jelas menyebutkan dalam tujuannya bahwa : “Pedoman Audit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menjadi acuan bagi auditor syariah dalam melakukan penilaian atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada : (a). Badan Amil Zakat Nasionai; (b). Badan Amil Zakat Nasionai Provinsi; (c). Badan Amil Zakat Nasionai Kabupaten/Kota; dan (d). Lembaga Amil Zakat”.
Faktanya ada sejumlah rekan sejawat pengelola zakat yang bertanya terkait tak lengkapnya unsur yang diakreditasi dan di audit syariah. Gambaran ini tercermin dari hasil audit Kemenag yang dirangkum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat Tahap I. Bukan soal jumlahnya, tapi pada unsur-unsur yang jadi sasaran audit.
Menuju Amil Paripurna
“Lupakan persoalan regulasi, kini kita harus berani melangkah menyiapkan regenerasi”, demikian suara seorang amil peserta HRD Forum yang digagas Forum Zakat kemarin di Banten. Ini menyadarkan kita semua, bahwa terlalu fokus hanya pada urusan legalitas bisa menjebak gerakan zakat pada situasi yang jumud. Bahkan bisa jadi berbahaya bagi penciptaan generasi amil di masa yang akan datang.
Bila kita pahami betul gerakan zakat Indonesia sepuluh tahun terakhir, ada sisi krusial yang selama ini kurang terperhatikan dengan baik, yakni soal sumberdaya manusia (SDM) amil. Padahal dalam UU No.23 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 34 BAB V, Pembinaan dan Pengawasan, pada 4 point yang ada disebutkan bahwa : ” (1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. (2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi”.
Sampai hari ini, mari kita sama-sama bertanya, sudah sejauhmana proses pembinaan dan edukasi yang dilakukan, khususnya pada penciptaan amil paripurna yang memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik sebagai seorang amil zakat. Urusan SDM amil ini urusan semua pihak, karena urusan ini telah menjadi tulang punggung bagi perbaikan gerakan zakat di masa yang akan datang. Masing-masing OPZ memang sudah berusaha mengelola sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Namun idealnya urusan SDM Amil ini di sokong banyak pihak, mulai akademisi, swasta hingga institut-institut maupun lembaga pelatihan dan pengembangan sumberdaya lainnya.
Dibalik perannya yang seakan sederhana, peran peningkatan SDM amil ini amat strategis. Karena di balik kinerja dan meningkatnya penghimpunan zakat OPZ, maka sejatinya produktivitas ini pastilah didukung oleh SDM amil yang ada di dalamnya. Tak ada produktivitas OPZ tanpa adanya produktivitas SDM amil. Dan, jika produktivitas penghimpunan meningkat, tentunya akan juga mendongkrak perbaikan program pendayagunaan dan keseluruhan performa OPZ.
Meningkatnya produktivitas dan kinerja OPZ akan membuat gerakan zakat Indonesia semakin dinamis dan manfaatnya tentu juga akan sampai pada perbaikan nasib dhuafa dan mustahik penerima manfaat zakat. Jika hal ini terus meningkat, bukan tidak mungkin kemiskinan yang ada, secara perlahan akan berkurang. Saat yang sama, kesejahteraan tumbuh menggantikan kemiskinan dan kepapaan yang diderita orang-orang miskin tak berpunya.
Harus disadari bersama bahwa investasi dalam urusan SDM atau human capital amil ini bukan hanya tanggung jawab lembaga per lembaga semata. Untuk meningkatkan performa SDM amil butuh suatu effort yang merupakan kolaborasi dari semua stakeholder yang ada di gerakan zakat Indonesia. Bahkan kalau perlu, soal peningkatan kualitas SDM amil ini mestinya juga menjadi bagian penting regulator zakat hingga ke kementerian terkait, yakni Kementrian Agama Republik ini.
Kamis, 31 Januari 2019, Ruang Tunggu Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.
Bersambung ke bagian kedua…